Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya penangana dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang diduga merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) ke penyidik.

"Biar didalami pidsus (penyidik)," katanya di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka, yakni, pejabat tinggi di IM2 dengan inisial IA dan tersangka sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Hal senada dikatakan Wakil Jaksa Agung Darmono, penyidikan kasus tersebut masih dievaluasi. "Nanti muaranya masih di penyidikan, tentunya nanti akan ada perkembangan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi yang dituduhkan kepada PT Indosat Mega Media (IM2).

"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke Kejagung," kata Menkominfo Tifatul Sembiring, saat Rapat Kerja antara Kominfo dengan Komisi I DPR RI terkait penyelenggaraan TV digital dan tata kelola frekuensi, di Jakarta, Rabu (25/1).

Hal ini diungkapkan Tifatul saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanti yang mempertanyakan persoalan IM2 yang sedang ditangani Kejagung.

Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Basuki Yusuf Iskandar, Jumat, sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang diduga merugikan negara Rp3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).

"Dimintai keterangan, sebagai saksi tersangka (IA)," katanya di Jakarta, Jumat (27/1).

Pada Kamis (26/1), penyidik sudah memeriksa pejabat Kementerian Kominfo lainnya, yakni, Loli Abdullah Amalia (Kapuslitbang Kementerian Kominfo), Tulus Rahardjo (Ketua Panitia Lelang) dan Bertiana Sari (Kabag Hukum dan Kerjasama Kementerian Kominfo).

Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu, menggeledah kantor PT Indosat Mega Media di Jalan Kebagusan Raya Nomor 21, Jakarta Selatan.

Hasilnya sebanyak 24 jenis dokumen yang terdiri dari dokumen laporan keuangan, perizinan dan akta-akta terkait kasus tersebut, disita.

Direncanakan pada Kamis (2/2) mendatang, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Gustinus Bayuaji (Operation Manajer PT IM2), Bambang Narayana (Sales Retail Manajer PT IM2), Muhamad Sujai (Marketing PT IM2), dan Nuniek Hendarti (Billing dan Customer Administration PT IM2).

IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi diduga telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
(T.R021/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012