Sebelumnya sudah diamankan 5.000 butir bersama pemiliknya seorang wanita berinisial HSD (21).
Makassar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palopo berhasil mengamankan 1.250 butir obat keras yang masuk kategori daftar G, setelah sebelumnya juga menyita 5.000 butir pil.

Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman melalui keterangannya, di Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu, mengatakan total keseluruhan obat daftar G yang diamankan adalah 6.250 butir.

"Kalau yang 1.250 butir itu adalah hasil pengembangan, karena sebelumnya sudah diamankan 5.000 butir bersama pemiliknya seorang wanita berinisial HSD (21)," ujarnya pula.

Dia menjelaskan, keberhasilan anak buahnya mengungkap peredaran obat daftar G yang dijual bebas itu, setelah pelaku HSD telah menerima paket berisikan obat daftar G merek THD (Trexesypenidyl) sebanyak lima botol yang masing-masing botol terus 1.000 butir.

HSD yang kemudian diinterogasi oleh anggota Satnarkoba Polres Palopo mengakui pengiriman obat kembali akan terjadi pada Senin, 20 Juni 2022, sehingga anggotanya kemudian bersiaga di ekspedisi pengiriman cepat.

Bersama BPOM, Satuan Narkoba Polres Palopo membawa tersangka ke lokasi ekspedisi dan diketahui terdapat pengiriman barang untuk tersangka sebanyak dua kardus.

Setelah diperiksa ternyata paket berisikan 1.250 obat daftar G merek Tramadol HCL, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa obat terlarang beserta smartphone miliknya itu langsung diamankan di Polres Palopo.

"Atas kerja sama Satuan Narkoba Polres Palopo dengan BPOM Palopo, hasil pengembangan didapatkan paket sebanyak 2 dus berisikan 1.250 obat daftar G merek Tramadol HCL dari pengiriman di jasa ekspedisi," katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Tim gabungan TNI/Polri mengamankan ratusan butir obat terlarang
Baca juga: Ambil paket kiriman 40 ribu butir obat terlarang, dua pemuda ditangkap

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022