Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) telah menerima laporan empat kasus dugaan korupsi dari tim investigasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu kasus BRI, Asuransi Jiwasraya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Bank Mandiri. "Sekarang masih dalam bentuk kajian, belum ada bukti. Mereka hanya menyampaikan indikasi. Bukti-bukti nanti kita yang cari," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis. Hal itu dikatakannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, yang mengkonfirmasikan mengenai laporan Tim Investasi BUMN terhadap adanya indikasi dugaan korupsi empat perusahaan yaitu BRI, Asuransi Jiwasraya, PLN dan Bank Mandiri. Hendarman mengatakan, pihaknya baru menerima laporan yang disampaikan oleh tim investigasi BUMN. Tugas penyidik, lanjut dia, untuk menganalisis mengenai adanya unsur melawan hukum atau timbulnya kerugian negara. Ia mengatakan lebih lanjut, laporan Tim Investigasi BUMN itu ditindaklanjuti Tim Tastipikor dengan koordinasi bersama Mabes Polri yang juga bagian dari tim yang dipimpin Hendarman itu. Menurut Hendarman yang menjabat JAM Pidsus itu, diadakan pembagian tanggung jawab yaitu Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi BRI dan Jiwasraya ,sedangkan kasus PLN dan Bank Mandiri akan ditangani oleh Tim Tastipikor dari Mabes Polri. Hendarman mengatakan, pada hari Kamis (9/3) Tim Tastipikor juga melakukan ekspos atau gelar perkara secara tertutup membahas kasus korupsi Departemen Pertahanan dan PT Angkasa Pura. "Hari ini juga akan ekspose dugaan korupsi sumbangan wajib perumahan," kata Hendarman. Menurut dia, pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut dalam kasus raibnya dana TNI sebesar Rp129 miliar itu, dengan fokus penentuan dugaan penggelapan, penipuan atau tindak pidana korupsi. Untuk kasus Dephan yang terkait dengan pengadaan helikopter Mi-17, kata Ketua Tim Tastipikor, telah dilakukan penyidikan untuk pejabat sipil dan telah ditetapkan satu tersangka berinisial AK yang merupakan Direktur PT Inti Sarana Bina Sakti sekaligus penghubung Swift Air Industrial Supplies (SAIS). Sementara untuk kasus Angkasa Pura yang terkait dengan penyalahgunaan Hak Guna Bangunan (HGB) Bandara Soekarno Hatta, kata Hendarman, masih dalam proses penyelidikan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006