"Kita ingin mendengar alasannya apa supaya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 (tentang pemerintahan daerah,Red) diubah," kata Presiden Yudhoyono.
Wonosobo (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan keinginannya untuk mendengarkan alasan tuntutan para kepala desa yang berunjukrasa di Jakarta. "Kita ingin mendengar alasannya apa supaya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 (tentang pemerintahan daerah,Red) diubah," katanya saat berdialog dengan para petani Dataran Tinggi Dieng di Desa Siwuran Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis. Ia menyatakan, telah memerintahkan Mendagri M Ma`ruf mendengarkan tema unjuk rasa para kades di Jakarta, Rabu (8/3). Jika tuntutan mereka menyangkut kesejahteraan, status dan biaya manajemen pemerintahan di desa, katanya, ikhwal itu harus mendapatkan perhatian pemerintah secara serius. "Karena hal itu bagian pemerintahan secara menyeluruh. Tetapi itu harus diteliti," katanya. Ia mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah ditandatangani 15 Oktober 2004 semasa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri. Kalau periode kepemimpinan kades hendak diubah dari enam tahun menjadi 10 tahun dan dua periode menjadi tiga periode, katanya, ikhwal itu harus dibicarakan terlebih dahulu. Saat dialog dengan para petani Dieng itu Presiden antara lain didampingi Ibu Negara Kristiani Herawati, Mentan Anton Apriantono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menseskab Sudi Silalahi, Gubernur Jateng Mardiyanto dan isteri Ny Evi Mardiyanto serta Bupati Wonosobo Abdul Kholiq Arief. Saat Presiden SBY bertanya tentang kepala desa yang hadir mengikuti dialog itu hanya seorang kades yang berdiri dari tempat duduknya di deretan petani. "Tidak apa-apa sekali-sekali ke Jakarta, yang penting segera kembali ke desa masing-masing," katanya. Ia menjelaskan, reformasi antara lain untuk membatasi kekuasaan karena kekuasaan terutama yang terlalu lama bisa mengakibatkan korup atau disalahgunakan. Presiden Soekarno berkuasa selama sekitar 20 tahun, Presiden Soeharto selama 30 tahun namun kini paling lama hanya dua periode atau 10 tahun. "Lima tahun sudah cukup kalau kita bisa berbuat banyak, kekuasaan banyak godaan," katanya saat menanggapi pernyataan salah seorang petani Dieng bernama Muhammad Faqih.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006