Yogyakarta (ANTARA News) - Yogyakarta mendapat peringkat pertama sebagai kota terbaik dalam kemudahan mendirikan usaha sesuai survei yang dilakukan oleh International Finance Coorporation di 20 kota di Indonesia.

"Ini bukan penghargaan, tetapi merupakan hasil studi dari 20 kota di Indonesia dengan membandingkan kebijakan usaha yang ada di kota-kota tersebut," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Haryadi, hasil survei dari IFC tersebut dapat menjadi referensi bagi investor untuk dapat melakukan investasi di Kota Yogyakarta.

Selain kategori untuk kemudahan mendirikan usaha, Kota Yogyakarta memperoleh peringkat lima dalam kategori mengurus Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB), sedang untuk kategori transfer properti memperoleh peringkat enam.

Untuk kategori kemudahan mendirikan usaha dan mengurus IMBB, Kota Yogyakarta berhasil mempertahankan peringkat yang sama dibanding 2010, sedang untuk transfer properti mengalami kenaikan dari peringkat 12 pada dua tahun lalu.

"Hasil ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang penting adalah kejelasan yang diperoleh investor untuk mengurus izin, baik syarat dan waktunya," katanya.

Salah satu indikasi terkait peningkatan pengurusan izin usaha adalah naiknya jumlah SIUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2010 ke 2011, masing-masing 621 menjadi 944 SIUP.

Namun, untuk jumlah investasi yang ditanamkan mengalami penurunan yaitu dari Rp627 miliar menjadi 576 miliar. Sedangkan pada 2008 investasi yang ditanamkan di Kota Yogyakarta mencapai Rp135 miliar dan pada 2009 sebesar Rp93 miliar.

Peningkatan investasi yang cukup tajam pada 2010 tersebut disebabkan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pemberian insentif bagi investor yang menanamkan investasi di Kota Yogyakarta akibat adanya krisis global di dunia pada 2008.

Haryadi mengatakan, dengan adanya hasil tersebut dimungkinkan akan ada banyak investor yang tertarik untuk melakukan investasi di Kota Yogyakarta atau peningkatan ketertarikan daerah lain untuk mencontoh keberhasilan yang diraih kota.

Namun demikian, Haryadi menegaskan, Kota Yogyakarta juga memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan tetap menjadi acuan dalam penyelenggaraan investasi di Yogyakarta.

"Kami akan membuat daftar negatif investasi. Karena bagaimanapun juga, wilayah Kota Yogyakarta terbatas, hanya 32,5 kilometer persegi, sehingga harus ada kajian terkait investasi-investasi yang ada," katanya.

Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan, sudah ada aturan yang mengikat terkait kepastian waktu, biaya dan syarat untuk mengurus berbagai jenis izin.

Pengurusan izin usaha maksimal tujuh hari kerja, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) maksimal tiga hari kerja. Pengurusan izin usaha dan SIUP atau TDP tersebut bisa dilakukan secara paralel, sehingga dua izin tersebut bisa dilakukan selama maksimal lima hari kerja.

Sementara itu, IMBB untuk usaha besar seperti hotel paling lama 17 hari kerja, atau sudah mengalami percepatan dibanding peraturan lama yaitu hingga 40 hari kerja.

(E013)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012