Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (24/6), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai pelimpahan tahap II tersangka Indra Kenz hingga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduga arahkan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. Penyidik limpahkan tahap II tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat.

Selengkapnya di sini

2. Haryadi Suyuti diduga arahkan penerbitan IMB Summarecon Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) memberikan arahan untuk menerbitkan dokumen pendukung terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT Summareco Agung (SA).

Selengkapnya di sini

3. KPK beri pembekalan antikorupsi untuk Menteri Investasi dan jajarannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada penyelenggara negara di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

Selengkapnya di sini

4. Kapolri tekankan sinergitas TNI-Polri wujudkan Indonesia Emas 2045

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas di 2045.

Selengkapnya di sini

5. Polisi Jepang beri penghargaan Ditjen Imigrasi kasus bansos COVID-19

Lembaga Kepolisian Nasional Jepang memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena berhasil membantu menangkap warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022