Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan suku bunga penjaminan 25 basis poin menjadi 12,50 persen yang akan diberlakukan pada 15 Maret-14 April 2006 dari sebelumnya 12,75 persen. Hal itu diutarakan Direktur Eksekutif LPS, Krisna Wijaya, usai rapat Dewan Eksekutif LPS di Jakarta, Jumat. "Perekonomian secara makro relatif sudah lebih stabil dan baik. Dengan demikian diharapkan perbankan bisa segera menyesuaikan suku bunga mereka dan diharapkan `landing` atau pembiayaan akan meningkat," kata Krisna. Dengan demikian, suku bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dengan jangka waktu 1 bulan adalah 12,50 persen, untuk jangka waktu 3 bulan 12,55 persen, untuk jangka waktu 6 bulan 12,60 persen, untuk 12 bulan 12,65 persen dan untuk 24 bulan 12,70 persen. Sedangkan suku bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan jangka waktu 1 bulan adalah 17,25 persen, untuk jangka waktu 3 bulan 17,30 persen, untuk jangka waktu 6 bulan 17,35 persen, untuk 12 bulan 17,40 persen dan untuk 24 bulan 17,45 persen. Dia juga mengatakan suku bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dalam mata uang dolar AS adalah 4,50 persen, atau sama seperti periode sebelumnya. Dia menjelaskan berdasarkan pengamatan LPS, laba bank pada 2005 mengalami penurunan. Demikian pula dengan rasio pembiayaan terhadap modal atau "loan to deposit ratio" (LDR) yang meningkat tidak secara signifikan, hanya 66 persen. "Kalau ada insentif suku bunga penjaminan menurun, kita berharap perbankan mau menggunakan kesempatan itu untuk menegaskan kembali fungsi perbankan yaitu fungsi intermediasi," katanya. Saat ditanya alasan suku bunga penjaminan yang lebih rendah dari Sertifikat Bank Indonesia atau SBI rate, dia menjelaskan fungsi BI adalah untuk menjaga sisi moneter, sedangkan fungsi LPS adalah untuk menjaga stabilitas perbankan. "Kalau secara makro pemerintah mengatakan harus ada kontraksi, maka sarana kontraksi itu SBI. Kalau SBI bisa dibatasi karena kalau ada yang ingin membeli hingga 50. Tapi jika BI hanya jual 30, ya dia tidak bisa apa-apa. Kalau di perbankan kan bisa memberi bunga hingga berapa saja," katanya. Namun dia menyadari bahwa pemberian spesial rate untuk menarik dana pihak ketiga, bahkan hingga melebihi suku bunga penjaminan sulit diawasi. "Biar nanti masyarakat yang menilai sendiri. Kok suku bunga penjaminan sudah turun, dia masih nawarin bunga tinggi aja. Pasti ada apa-apanya," katanya Lebih lanjut, dia mengatakan persaingan perbankan untuk menarik dana pihak ketiga sebesar-besarnya saat ini diperkirakan sudah menurun menyusul relaksasi likuiditas yang diberikan BI terkait dengan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM). "Tetapi harus diingat bahwa persaingan dalam hal lain jelas masih tinggi seperti dalam kredit konsumer dan pembiayaan lainnya," katanya. Sebelumnya BI telah mengumumkan bahwa suku bunga Bank Indonesia dipertahankan tetap pada level 12,75 persen mengingat ancaman inflasi yang masih cukup besar ke depan. (*)

Copyright © ANTARA 2006