Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah dokumen penting di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan satu unit telepon selular (ponsel) disita petugas Satuan Pidana Korupsi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis malam. Dokumen-dokumen penting itu didapatkan polisi dari ruang kerja Kepala Dishub Surabaya, Bunari Mustofa dan beberapa ruang lainnya, termasuk ruang Administrasi dan Tata Usaha instansi tersebut. Dokumen itu kemudian dikemas dalam sebuah kotak karton besar dan dibawa ke Mapolda Jatim yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari kantor Dishub Kota Surabaya. Tak ketinggalan, satu unit ponsel merek Nokia E-90 yang diduga milik Bunari turut diamankan petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan di kantor Dishub Kota Surabaya mulai pukul 15.30 hingga 19.00 WIB itu. Penggeledahan itu terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Uji Kir Wiyung dan 13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dishub Kota Surabaya. Kepala Satuan Pidana Korupsi Polda Jatim, AKBP Anton Sasono, mengatakan, dokumen-dokumen tersebut akan diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Bunari Mustofa dan mantan Kepala Dishub Kota Surabaya, Mas Bambang Suprihadi, dalam pungli uji kir itu. "Sampai sekarang kami masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa beberapa orang saksi dan dokumen-dokumen penting," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Sejauh ini status Bunari dan Bambang masih sebagai saksi dalam kasus itu. Sebelumnya keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim secara terpisah. Bambang diperiksa di Mapolda Jatim mulai pukul 08.30 WIB, sedang Bunari sejak 12.30 WIB. Kemudian pada pukul 15.30 WIB, Bunari digelandang petugas menuju kantor Dishub Surabaya dengan menggunakan truk Satuan Samapta Polda Jatim. Setelah melakukan penggeledahan, petugas membawa kembali Bunari ke Mapolda Jatim. Namun hingga saat ini petugas belum melakukan penahanan terhadap pria yang baru dua bulan menjabat Kepala Dishub Kota Surabaya itu. Sebelumnya polisi menangkap basah enam PNS Dishub Kota Surabaya saat melakukan pungli di UPTD Uji Kir Wiyung pada tanggal 15 Januari lalu. Dari tangan keenam tersangka berinisial Pp, Ed, Rr, Ar, Ms, dan Az, itu, petugas menyita sejumlah dokumen uji kir, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan uang tunai senilai Rp8.188.000,00 yang diduga sebagai hasil pungli. Setiap kendaraan yang hendak melakukan uji kir dikenai uang pelicin antara Rp50.000,00 sampai Rp70.000,00. Dalam perkembangan selanjutnya, polisi menahan tujuh atasan langsung mereka, yakni Sw, Sd, Pl, Hs, Sm, Sdi, dan Hr. Kepala TU UPTD Wiyung, Budi Hartono dan Kepala UPTD Uji Kir Wiyung, Sudjono, juga ditahan karena dianggap menerima uang pungli dari para bawahannya itu. Hingga sekarang jumlah tersangka kasus itu mencapai 15 orang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009