Pemicu permasalahan tersebut diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka
Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap tujuh pria diduga menganiaya remaja dengan menggunakan senjata tajam di kawasan Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa, mengatakan ketujuh pelaku yakni R (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), AM (19) ditangkap di tempat terpisah sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 09.00 Wita.

"Ketujuh pelaku ini ditangkap pagi tadi oleh personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Mereka diduga telah mengeroyok AS di Bundaran Adi Bahasa yang mengakibatkan korban luka karena diparang," katanya.

Ia mengungkapkan kasus itu terjadi saat korban AS (18) bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan usai bermain biliar di Zodok Kota Kendari.

Baca juga: Pengeroyok di Al Azhar dalam kondisi mabuk sebabkan tabrak polisi

Namun, setibanya di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga tepatnya di sekitar Bundaran Adi Bahasa tiba-tiba korban dan teman-temannya diadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.

"Para pelaku langsung melemparkan parang ke arah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan AS terjatuh," jelasnya.

Saat itu, korban AS masih sempat berusaha melarikan diri, namun terus dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan parang. Pelaku kemudian langsung menebas hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek.

"Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan," ujar Fitrayadi.

"Pemicu permasalahan tersebut diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka atas nama Openg yang masih dalam pengejaran," katanya.

Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut lalu mencari para tersangka dan berhasil menangkap mereka di tempat dan waktu berbeda.

Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Kepolisian usut penganiayaan dan pengeroyokan guru di Kabupaten Kupang

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022