Surabaya (ANTARA) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penembakan oleh orang tak dikenal terhadap seorang juragan barang bekas di Jembatan Layang Larangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Polda melakukan back up terhadap Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa.

Terkait bagaimana perkembangannya, Kombes Dirmanto masih belum bersedia menjelaskan rinci karena masih dalam tahap penyelidikan. "Mohon doanya, semoga segera terungkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang juragan barang bekas bernama Sabar tergeletak di bawah Jembatan Layang Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (27/6) malam.

Warga Kecamatan Candi itu terluka diduga setelah ditembak dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Korban dilaporkan dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa penembakan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi tersangka

Baca juga: Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya


Warga sekitar lokasi kejadian bernama Prayit (62 tahun) menuturkan, korban berasal dari Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang di Larangan menjadi pengumpul barang bekas dan disimpan di suatu tempat.

Saat kejadian, dia mendengar letusan seperti suara tembakan sebanyak dua kali. "Saya kira suara petasan," ucapnya.

Tak lama kemudian, terdengar suara teriakan meminta tolong sehingga warga pun keluar dan mendekat ke lokasi.

Saat itulah warga melihat korban tergeletak. Menggunakan mobil, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Polisi tangkap bos arisan daring tipu korban hingga miliaran rupiah

Menurut Prayit, terdapat dua luka tembakan di tubuh korban. Petugas kepolisian setempat tiba di lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara.

Hingga kini polisi masih memburu pelaku dan memintai keterangan terhadap saksi-saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022