Yogyakarta (ANTARA News) - Pengusutan kasus dugaan korupsi Rp100 miliar di lembaga TNI dengan melibatkan KPK merupakan langkah tepat yang diambil Panglima TNI. Begitu pula dengan akan dibentuknya Tim Koneksitas untuk kasus pengadaan helikopter MI-17, merupakan langkah yang tepat pula demi transparansi dalam mengusut kasus itu, kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR, Tjahjo Kumolo, kepada ANTARA di Yogyakarta, Minggu. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bukti keterbukaan TNI dalam mengusut dugaan penyelewengan dana, khususnya terhadap berbagai indikasi manipulasi pengadaan barang seperti `mark up` dan lain-lainnya. Sebab, kata dia, selama ini manipulasi maupun penyelewengan dana di jajaran TNI sulit terjamah `tangan` aparat penegak hukum. Karena itu, tekad dan langkah Panglima TNI yang akan mengusut hingga tuntas setiap kasus penyelewengan dana di lembaga TNI patut didukung. "Kita hargai dan dukung langkah tersebut, dan kita pun berharap langkah itu benar-benar sebagai upaya pembersihan di tubuh TNI dari indikasi penyelewengan dan manipulasi yang merusak citra TNI," sambungnya. Ia juga mengatakan DPR bersama pemerintah akan terus memperjuangkan kelayakan hidup dan kesejahteraan setiap prajurit TNI, agar ke depan TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas serta pengabdiannya bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Seperti telah diberitakan, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) telah menetapkan seorang tersangka yang menjabat Direktur Inti Sarana Bina Sakti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter MI-17 oleh Departemen Pertahanan. Tetapi, dari ekspos yang dilakukan Tim Tastipikor di Kejaksaan Agung, Kamis (9/3), diperoleh hasil adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut. Sementara itu, terhadap kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI Angkatan Darat, Kejaksaan Agung hanya menangani kasus dugaan korupsi Rp29 miliar, sedangkan kasus dugaan korupsi Rp100 miliar, sudah diserahkan kepada KPK. (*)

Copyright © ANTARA 2006