Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) berinisial TW selaku saksi terkait dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.

"Saksi yang diperiksa yaitu TW selaku eks Direktur Utama PT SNK periode 2004-2015, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2012-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain memeriksa TW, Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi lainnya. Ketut mengatakan bahwa pihaknya fokus penyidikan kontrak dengan Navayo yang terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit ini.

Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka perkara korupsi satelit di Kemhan

Baca juga: Kejagung periksa tiga purnawirawan TNI terkait korupsi Satelit Kemhan


Adapun keenam saksi lainnya adalah mantan Technical Operation PT DNK berinisial AKA, mantan General Manager PT DNK berinisial AK, Senior Account Manager PT DNK berinisial CWM, dan General Manager Keuangan PT DNK berinisial JL.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan juga memeriksa Product Acro PT DNK berinisial OSD dan Promotion Manager PT DNK berinisial RACS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021," ucap Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan RI ​​menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021, Rabu (15/6).

Baca juga: Kejaksaan Agung terima kuasa Kemhan gugat perdata putusan Arbitrase

Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan RI Brigjen Edy Imran menyebutkan tiga orang tersangka terdiri atas satu orang TNI dan dua sipil, yakni Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016.

Sedangkan, dua sipil yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial SCW dan AW, keduanya merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022