Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2021 di
lingkungan Auditorat Keuangan Negara I.

“Ini prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena WTP bukan hadiah dari BPK, namun prestasi dan kerja keras seluruh jajaran
kementerian dan lembaga dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Adapun keduabelas laporan keuangan kementerian dan lembaga yang dimaksud terdiri dari laporan keuangan Kemenko Polhukam, Lembaga Pertahanan Nasiona (Lemhanas), Komisi Pemiihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kemudian Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dewan Ketahanan Nasional, dan Komnas HAM.

Dalam pemeriksaan LKKL Tahun 2021 tersebut, BPK menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nyoman menjelaskan permasalahan terkait SPI antara lain penatausahaan kas, persediaan aset tak berwujud belum memadai, penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara belum memadai, pembebanan belanja barang dan belanja modal tidak tepat atau salah penganggaran, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah belum memadai.

Sementara permasalahan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

Berbagai permasalahan tersebut meliputi bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak valid, penyusunan Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) bersifat
proforma, kemahalan harga, ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume barang atau pekerjaan, denda belum atau kurang dikenakan, dan pajak negara kurang dipotong atau dipungut.

Menurutnya, permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta penerimaan negara dari pajak negara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kurang diterima dengan total nilai temuan pada 12 kementerian dan lembaga minimal Rp32,05 miliar.

Pihak kementerian dan lembaga selama dalam proses pemeriksaan telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyetoran ke kas negara hingga tanggal laporan yaitu 27 Mei 2022 sebesar Rp4,33 miliar atau 13,52 persen dari nilai temuan.

“Atas respons yang cepat dari kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti temuan tersebut, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tambahnya.

Di sisi lain, dirinya berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi mulai tahun anggaran 2022.

Dengan demikian kementerian dan lembaga bisa ikut menggerakkan industri dan perekonomian dalam negeri

Baca juga: Pemerintah berkomitmen tindaklanjuti temuan BPK dalam LKPP 2021
Baca juga: BPK beri opini WTP untuk 9 Laporan Keuangan 7 Kementerian/Lembaga
Baca juga: BPK: Pencapaian opini WTP Kemhan-TNI prestasi yang pantas dibanggakan

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022