APPERTI dan Aptisi duduk bersama dengan pemerintah untuk tidak terlalu mengatur perguruan tinggi, karena dapat berdampak kurang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Makassar (ANTARA) - Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI Prof Dr H Mansyur Ramly terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) periode 2022-2027 dalam musyawarah nasional yang digelar di Bali.

Ketua Dewan Pembina APPERTI Dr Ir Budi Djatmiko MSi, dalam keterangannya diterima di Makassar, Minggu menyampaikan kepada ketua terpilih segera melakukan review anggaran rumah tangga, menyusun program kerja sesuai kebutuhan saat ini dan membahas rencana strategis APPERTI ke depan.

Termasuk beberapa isu dalam lingkup pendidikan dengan era digitalisasi perlu menjadi sorotan pengelola perguruan tinggi untuk lebih adaftif.

“Saya memberikan waktu kepada ketua umum dan tim formatur untuk menyusun kelengkapannya dalam waktu dua bulan ke depan, ujarnya

Sementara Prof Mansyur Ramly dalam sambutan perdana setelah dikukuhkan sebagai Ketua Umum APPERTI, mengaku bersyukur dan siap menjalankan amanah ini sebaik-baiknya.

Dengan amanah ini, dirinya mengajak untuk bersama dalam sebuah jamaah menyelenggarakan, melaksanakan amanah yang tentu dengan pembinaan dewan penasehat, pengawas dan ketua Yayasan perguruan tinggi se Indonesia.

“Insya Allah dengan konsep jamaah, saya optimis, ke depan akan lebih baik dari sebelumnya”ujarnya

Lanjut dikatakan, mari kita bersama APPERTI dan Aptisi duduk bersama dengan pemerintah, untuk tidak terlalu mengatur perguruan tinggi, karena dapat berdampak kurang kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Mengutip paradigma Bung Hatta dalam ekonomi, pemerintah membuat terobosan, kalau sudah berjalan bagus, selanjutnya diserahkan ke masyarakat.Jadi Pemerintah mengatur strategi jangan terlalu mengatur teknis, dapat berdampak kurang kepercayaan dari masyarakat, tegasnya.

Berkaitan dengan akreditasi penjaminan mutu, membentuk budaya mutu, perlu membiasakan perguruan tinggi membangun quality asesmen, kata dia, pemerintah seharusnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada perguruan tinggi untuk melakukan self quality assessment, perguruan tinggi melakukan sendiri mutunya.

Prof Mansyur mengusulkan dilakukan revisi permen no.5, ditambah saja, bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi untuk program studinya.

Contohnya Malaysia, Belgia dan beberapa negara lain, melakukan akreditasi sendiri. Menurut saya, perguruan tinggi akan maju dan memahami mutunya, kalau dilakukan dengan kesadaran sendiri.

Agenda kita, strategi jangka panjang mengubah UU, tapi strategi jangka pendek, diambil jalan tengahnya UU tidak diubah, permen ditambah satu ayat bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi dapat melakukan akreditasi prodi, bukan hanya di perguruan tingginya, dimungkinkan program studi di perguruan tinggi lain.

"Sehingga terjadi hubungan yang baik melalui system penjaminan mutu," ujarnya.
Baca juga: Indonesia dan China bentuk aliansi riset Industri-Universitas
Baca juga: Aliansi Alumni Perguruan Tinggi di Sumbar dukung Jokowi
Baca juga: Apperti: larangan bercadar langgar konstitusi

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022