Bogor (ANTARA) - Pemilik akun twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, dan @ajengcute16_ alias Ajeng menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan penyebar informasi bohong alias hoaks tentang Bank Nasional Indonesia (BNI) yang memberikan kredit kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa jaminan.

Tiga netizen tersebut, yang diwakili Ajeng meluruskan bahwa yang disampaikan mereka bukanlah tuduhan, melainkan mempertanyakan kebenaran dugaan kredit tanpa agunan alias jaminan.

"Sejauh ini, kami bukan berniat menuduh, tapi hanya mempertanyakan. Bisa dicek twit kami, bahwa semuanya berlandaskan asas praduga tidak bersalah. Kami menyertakan diduga dan menyertakan pertanyaan," kata Ajeng melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Senin.

Ajeng menjelaskan, twitnya juga didasarkan atas fakta yang telah disampaikan di media masa. Ia menegaskan, twitnya juga menyertakan screen capture atau lampiran dari berita media masa yang kredibel dan independen.

"Kami rasa twit kami bukan hoaks, karena kami juga menyertakan sumber yang kredibel dari pemberitaan media massa," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, twit yang mereka sampaikan juga telah beredar di publik. Bahkan, lanjut dia, dugaan pinjaman tanpa agunan oleh BNI ke PT BG juga dipertanyakan oleh beberapa pihak yang kompeten.

"Kami hanya mempertanyakan kebenaran yang telah dipertanyakan oleh beberapa pihak, seperti DPR RI, Akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. Apalagi, pertanyaan ini juga telah dikristalkan menjadi petisi oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI)," tutur aktivis ini.

Bila dugaan pemberian pinjaman BNI kepada perusahaan batubara di Sumatera Selatan itu tidak benar, maka Ajeng menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan, hanya berupaya menanyakan transparansi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Jika memang tidak benar (kredit tanpa agunan BNI), kami menyampaikan permohonan maaf," paparnya.

Sebelumnya, Bank BNI memberikan penjelasan terkait kabar bohong atau hoaks mengenai penyaluran kredit tanpa agunan yang meresahkan nasabah.

Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan bahwa BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, lanjut dia, penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

Selain itu audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.

Terkait debitur BNI asal Sumatra Selatan berinisial BG, yang telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.

"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," sebutnya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (2/7).

Baca juga: BNI beri penjelasan mengenai hoaks kredit tanpa jaminan

Baca juga: BNI sabet penghargaan terkait inovasi bank digital

 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022