Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT Amarta Karya.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada empat saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

"Dikonfirmasi tim penyidik mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan uang oleh oknum direksi di PT AK (Amarta Karya)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Empat yang diperiksa, yakni Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya Syafriali, mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya Aristianto, Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya Onih, dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya Rizal Fadillah.

Ali mengatakan tim penyidik juga mendalami pengetahuan mereka mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek dalam kasus tersebut.

Pada Jumat (17/6), KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tersebut.

KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.

Baca juga: KPK menyidik dugaan korupsi di PT Amarta Karya

Baca juga: KPK dalami pengetahuan dua saksi soal aset milik Richard Louhenapessy

Baca juga: Dewas KPK gelar sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022