Kami usahakan bulan Juli ini pergub selesai
Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik menyatakan bakal mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Juli tahun ini.

"Kami usahakan bulan Juli ini pergub selesai," kata Akmal Malik saat melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Sulbar Rustang di Mamuju, Selasa.

Pemprov Sulbar, lanjutnya, sudah menerima hasil pemetaan ulang dana Pilkada 2024.

Dana tersebut, kata dia, terbagi berdasarkan tahun pelaksanaan tahapan pilkada, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.

Selanjutnya, itu yang akan menjadi rujukan Penjabat Gubernur Sulbar untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dana Pilkada 2024

"Itu juga menjadi rujukan bagi kabupaten dalam menyisipkan dana pilkada di tingkat kabupaten," ujar Akmal Malik.

Terpenting, menurut Akmal Malik, pendidikan politik dapat membawa demokrasi melahirkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.

"Dengan pendidikan politik yang baik kita berharap menghadirkan pemimpin yang baik," ucap Akmal Malik.

Pemprov Sulbar, lanjutnya, akan menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar untuk melakukan edukasi kepada pemilih pemula.

Sementara, Ketua KPU Sulbar Rustang menyebutkan, untuk dana Pilkada 2024 pihaknya telah memetakan kebutuhan anggaran selama 3 tahun dan khusus pada tahun 2023 mengusulkan anggaran Rp1 miliar.

KPU Sulbar, lanjut Rustang, meminta dukungan dari  para pemangku kepentingan turut menyosialisasikan dan memberi edukasi kepada masyarakat.

"Dengan begitu, pemilu tidak sekadar formalitas tapi sebuah proses demokrasi yang mencerdaskan masyarakat," ujarnya.

"Kami ingin pemilih mencoblos, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tetapi memahami betul apa yang menjadi pilihannya," kata Rustang.

KPU, tambahnya, menyampaikan terima kasih atas respons Penjabat Gubernur Sulbar.

"Apalagi Penjabat Gubernur Sulbar tahu betul kebutuhan penyelenggara," tutur Rustang.

Baca juga: Polresta Mamuju dalami dugaan korupsi di KPU Sulbar

Baca juga: KPU Sulbar membahas verifikasi dan penetapan parpol

Pewarta: Amirullah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022