Masyarakat diminta berperan aktif dalam mengenali serta melaporkan gejala DBD secara dini
Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Kepala Dinkes Sulbar Asran Masdy di Mamuju, Sulbar, Kamis, mengatakan Pemprov Sulbar telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 5 Tahun 2024, dalam upaya mewaspadai penyakit DBD.

Ia mengatakan isi surat edaran tersebut meminta seluruh bupati di Sulbar untuk melakukan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan kasus DBD.

Menurut dia, jumlah penderita DBD di Sulbar pada Januari 2024 mencapai 262 kasus, dan pada bulan Februari 224 kasus, sedangkan pada Maret, sebanyak 157 kasus.

Dengan demikian, ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit DBD, agar tidak terjadi peningkatan kasus dengan menjaga lingkungan agar sehat dan bebas dari nyamuk Aedes aegypti.

"Perkembangan nyamuk Aedes aegypti di lingkungan sekitar masyarakat harus dicegah dengan menjaga kebersihan lingkungan karena nyamuk tersebut membawa virus DBD," katanya.

Ia juga meminta masyarakat memiliki kesadaran dalam membersihkan genangan air tempat bersarang nyamuk, serta menggunakan kelambu saat tidur.

"Bersihkan dan singkirkan serta hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk, selain itu masyarakat diminta berperan aktif dalam mengenali serta melaporkan gejala DBD secara dini, agar segera dapat diberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan di Sulbar," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan berupaya melakukan pemberantasan sarang nyamuk dan memperkuat ketersediaan dan pelayanan fasilitas kesehatan serta meningkatkan kemampuan tenaga medis dalam memberikan perawatan kepada penderita DBD.

Baca juga: Jakbar catat 1.124 kasus DBD, Pemkot lakukan sejumlah upaya
Baca juga: Kemenkes ingatkan wisatawan Bali waspadai DBD
Baca juga: Dinkes: Tiga warga Sulbar meninggal karena DBD sepanjang 2023

Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024