Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Maka dari itu pemerintah dan DPR melakukan rapat terus-menerus untuk menyelesaikan hal tersebut," kata Semuel kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan bahwa secara pembahasan substansi sudah dibahas, namun ada beberapa poin yang nanti diselaraskan.

"Sekali lagi masih ada beberapa poin yang bisa akan dilihat, kemudian setelah diselaraskan nantinya akan terlihat dan dibahas kembali," ujar Semuel.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PDP bukan untuk batasi masyarakat

Dia tidak menerangkan lebih lanjut poin-poin yang akan diselaraskan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat politik Ujang Komarudin dari Universitas Al Azhar Indonesia menekankan pentingnya RUU PDP.

"RUU PDP sangat penting karena Indonesia merupakan negara modern, masyarakat saat ini sudah bisa saling terhubung dan melihat satu sama lain melalui teknologi gawai. Lewat gawai itu juga banyak pihak bisa melihat dan mengakses data-data pribadi," kata Ujang.

Privasi data pribadi masyarakat terancam karena tidak dilindungi oleh negara, dan kalau hal ini terus terjadi maka sangat berisiko jika data pribadi bisa diakses dan diambil oleh vendor domestik maupun luar negeri.

Baca juga: RUU PDP penting segera disahkan untuk jaga kedaulatan negara

DPR dan Pemerintah tentunya perlu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan RUU PDP.

Kebutuhan era modern saat ini yakni melindungi data pribadi setiap warga negara.

Data pribadi merupakan kepentingan masyarakat luas, karena kalau data-data pribadi masyarakat bisa diakses secara terbuka oleh pihak luar negeri maka sama saja keamanan Indonesia terancam.

Baca juga: Menkominfo harap pembahasan RUU PDP segera selesai

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022