sudah ramai masyarakat yang sudah melapor
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pertanian Aceh Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjelang pemotongan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan Meugang (hari pemotongan hewan jelang lebaran).

"Surat tersebut bisa didapatkan maksimal 12 jam menjelang pemotongan hewan setelah dilakukan pemeriksaan hewan tersebut dan dinyatakan sehat oleh instansi maupun dokter hewan yang berwenang," kata Dailami, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Aceh Jaya di Calang, Rabu.

Ia menjelaskan keputusan tersebut sesuai dengan aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan melalui Camat masing-masing dalam Kabupaten Aceh Jaya dalam upaya memastikan hewan yang dipotong aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Saat ini sudah ramai masyarakat yang sudah melapor terkait akan melakukan kurban, namun surat tersebut belum bisa dikeluarkan sekarang karena mengingat rentang waktu yang masih panjang bisa saja hewan tersebut terpapar PMK,” katanya.

Baca juga: Jelang "meugang" saat wabah, pemeriksaan ternak Aceh Barat diperketat
Baca juga: Sebanyak 935 ekor sapi di Aceh Timur dinyatakan sembuh dari PMK

Menurut dia surat tersebut minimal dapat diterbitkan satu hari sebelum dipotong, karena yang paling penting adalah pemeriksaan hewan tersebut.

Ia memperkirakan masyarakat yang berkurban di Aceh Jaya lebih dari 100 ekor karena yang sudah melapor satu Kecamatan di Krueng Sabe lebih 40 ekor belum lagi di Kecamatan lain dalam Kabupaten Aceh Jaya.

Ia juga menyampaikan kalau kasus PMK saat ini di Aceh Jaya hingga kemarin Selasa (5/7) sudah ada 541 yang sudah terpapar PMK sedangkan yang sembuh juga meningkat yaitu 402 ekor dan mati tiga ekor.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar targetkan 87.677 ekor ternak dapat vaksin PMK
Baca juga: Disbunnak: 214 ternak terinfeksi PMK di Aceh Barat dinyatakan sembuh
Baca juga: Hewan kurban di Aceh Besar wajib tes kesehatan bebas PMK

 

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022