Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) memperkuat sistem pemasyarakatan dan mengakomodasi perkembangan hukum dengan pergeseran konsep dari pendekatan penjeraan jadi bertujuan reintegrasi sosial.

"Tentunya, RUU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika, sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan proses reintegrasi sosial, yang diatur dalam RUU Pemasyarakatan, menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.

Menurut dia, pemulihan hubungan tersebut dilakukan agar tahanan dan anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat, sehingga diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

"RUU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Melalui RUU ini diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Yasonna jelaskan alasan RKUHP dan RUU PAS dikeluarkan dari prolegnas

Dia menambahkan RUU PAS juga mengatur pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Hal itu, menurut Puan, sesuai dengan UUD Negara RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU PAS bersama Pemerintah.

Baca juga: DPR pastikan RUU KUHP-PAS diambil keputusan Tingkat II pada Juli 2022
Baca juga: ICW minta pembahasan RUU Pemasyarakatan dihentikan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022