Jakarta (ANTARA) - Pengelola Lippo Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat, Nadia menyebutkan pengunjung ramai mendatangi pusat perbelanjaan saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) satu di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, hingga Tangerang Selatan (Jabodetabek).
 
"Pusat perbelanjaan bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen," kata Nidia saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: DKI bersyukur PPKM kembali ke level 1
 
Nidia menjelaskan pengunjung wajib menggunakan aplikasi 'PeduliLindungi" dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
 
Salah satu warga, Ria merasa aman dan nyaman mengunjungi mal, meskipun kondisi ramai karena tetap menjaga protokol kesehatan.

"Saya ke mana-mana masih menggunakan masker," ujar Ria.
 
Ia menaati protokol kesehatan dengan tetap mengenakan masker dan menggunakan cairan "handsanitizer".

"Saya sudah di vaksin booster karena ingin melindungi diri," tambahnya.

Ria menceritakan vaksin ketiga sangat dibutuhkan untuk memperkuat daya tahan tubuh dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Terlebih, menurut Ria, masyarakat yang masuk ruang publik harus taat protokol kesehatan serta vaksin ketiga karena  adanya varian baru dan kenaikan kasus COVID-19 per hari.

Baca juga: DKI kembali PPKM level satu
 
Pengunjung lain, Rahman turut menyampaikan pendapat terkait kasus COVID-19 yang belakangan terdapat kenaikan kasus cukup signifikan.
 
"Memang harus lebih waspada terhadap varian baru, apa lagi masyarakat sudah longgar prokes saat ini," ucap Rahman.
 
Ia mengatakan sangat setuju terhadap aturan pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat masuk pusat perbelanjaan.
 
"Masyarakat diberikan kesempatan untuk vaksin booster selama dua minggu ini," ungkap Rahman.
 
Pemerintah kembali menerapkan PPKM level satu di Jabodetabek berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM .
 
Meskipun ada pelonggaran 100 persen, masyarakat perlu tetap waspada agar penyebaran penyakit akibat Virus Corona tidak kembali meningkat.

Pemerintah juga berencana mewajibkan vaksin ketiga atau penguat (booster) bagi masyarakat sebagai syarat perjalanan dan masuk pusat perbelanjaan atau area publik..

Baca juga: PPKM Level 2, Satpol PP Jakbar ingatkan warga perketat prokes

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022