Jakarta (ANTARA News) - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi Bank Mandiri atas mantan direksi ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M.Sholeh Tasripan akan diperiksa Komisi Yudisial pada Kamis, 16 Maret 2006. "Surat dari KY terkait pemanggilan anggota Majelis Hakim telah diterima pada Senin sore," kata Humas PN Jakarta Selatan, Johanes Suhadi di Jakarta, Senin. Ia mengatakan surat itu ditujukan dan diterima oleh masing-masing hakim anggota majelis yang menyatakan Neloe dan kawan-kawan tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian kredit pada PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN), yaitu hakim Gatot Suharnoto, Ketut Manika dan Machmud Rachimi. Johanes menolak memerinci isi surat dari KY itu, namun ia mengatakan bahwa para anggota majelis itu tentu hadir menghadiri undangan pemeriksaan KY pada Kamis (16/3) yang dijadwalkan pada 10.00 WIB. Disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan tiga orang itu akan mengganggu jalannya persidangan sejumlah kasus yang ditangani PN Jakarta Selatan, Johanes mengatakan, "sidang akan tetap berjalan." Ketua PN Jakarta Selatan Andi Syamsan Nganro, katanya, telah mengetahui adanya surat KY yang dikirimkan langsung ke tiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara Neloe dan kawan-kawan. Sementara itu, salah satu anggota majelis Ketut Manika mengatakan, ia akan hadir dalam pemeriksaan KY itu. Disinggung mengenai perlunya dokumen terkait perkara Mandiri, Ketut mengatakan ia tidak akan membawa apa-pun, "Sebelumnya sudah ada pengiriman dokumen salinan." Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto itu menyatakan tiga mantan direksi Bank Mandiri tersebut tidak terbukti bersalah dalam perkara pemberian kredit sebesar 18,5 juta dolar AS karena belum menimbulkan kerugian pada keuangan negara terkait adanya penjadwalan kembali jatuh tempo kredit hingga September 2007. Dalam salinan putusannya, majelis hakim tersebut tidak memuat satu alinea pertimbangan yang sebelumnya dibacakan dalam sidang putusan tertanggal 20 Februari 2006. Adapun isi pertimbangan yang tidak termuat dalam salinan putusan perkara adalah sebagai berikut, "Menimbang bahwa rasa-rasanya, sekarang ini pemerintah Indonesia ada pergeseran visi dan tujuan dalam penanganan perkara korupsi. Kalau dulu masih mementingkan aspek penegakan hukum, tapi sekarang sudah bergeser mementingkan aspek pengembalian kerugian negara," kata Gatot Suharnoto yang gambar dan suaranya didokumentasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pada awalnya, mari kita berantas korupsi, kita tangkap dan adili semua pelakunya karena menyengsarakan rakyat Indonesia .Tapi sekarang pemerintah mengatakan, `Please come in, baby, atau welcome to Indonesia. Anda akan diampuni dan tidak diajukan ke persidangan asalkan saja anda membuat surat pernyataan mau membayar uang yang anda korup," bunyi pertimbangan hakim itu. Masih dilanjutkan, "tapi rasanya, orang-orang yang mendapat predikat koruptor sekarang bisa senyum dan melangkah ke karpet merah bak pahlawan penyelamat keuangan negara." KY selaku komisi pengawasan menilai putusan bebas murni dan petikan pertimbangan Majelis Hakim itu sebagai hal yang tidak etis dan perlu klarifikasi lebih lanjut. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah merespons surat permohonan KY yang meminta salinan putusan perkara atas tiga mantan direksi Bank Mandiri tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006