Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Sutan Remy Sjahdeni mengatakan, selama ini Bank Indonesia (BI) telah menghalang-halangi pelaksanaan UU No.3/2004 tentang BI karena tidak memberikan data-data yang diminta BSBI. "Ini tidak melanggar, tetapi menghalang-halangi pelaksanaan undang-undang," kata Remy usai bersama empat anggota BSBI menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa. Menurut Remy, berdasarkan pasal 58 A UU BI itu, BSBI bertugas membantu DPR dalam melakukan pengawasan terhadap BI, namun sejak keluarnya Keppres pembentukan BSBI 4 Agustus 2005, tugas tersebut belum bisa dilakukan dengan baik. "Ada halangan-halangan, antara lain bagaimana mekanisme kerja hubungan kami dengan BI dan DPR. Laporan kami selama ini nihil, karena data yang kami minta tidak pernah diberikan," katanya. Untuk itu, lanjutnya, dalam pembicaraan dengan Presiden, dibahas perlunya peraturan pelaksana undang-undang seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Presiden sudah minta Mensesneg untuk membicarakan hal ini dengan BI dan DPR," katanya. Pasal 58A ayat 1 UU No 3/2004 tentang BI menyebutkan, BSBI berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap bank sentral. Pengawasan di bidang tertentu meliputi telaah atas laporan keuangan tahunan BI, telaah atas anggaran operasional dan investasi BI, serta telaah atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI. Dalam melaksanakan tugasnya, BSBI tidak menilai kinerja dewan gubernur BI dan tidak ikut mengambil keputusan. BSBI juga tidak ikut menilai kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan, dan pengawasan bank, serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu, BSBI tidak dapat menyatakan pendapat untuk mewakili BI dan tidak dapat menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya langsung kepada publik. Hasil telaah atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang BI hanya disampaikan ke DPR setiap tiga bulan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006