Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menerbitkan obligasi syariah (sukuk) setelah dilakukan amandemen terhadap UU tentang Surat Utang Negara (SUN). "Paling tidak ada tiga hal yang perlu diamandemen atau diatur berkaitan dengan penerbitan sukuk yaitu menyangkut bunga, tujuan, dan mekanisme," kata Direktur Pengelolaan SUN Ditjen Perbendaharaan Depkeu Rahmat Walujanto di Gedung Depkeu Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan sukuk berbeda dengan mekanisme penerbitan obligasi biasa. Penerbitan sukuk harus melalui konsultasi dengan pihak Dewan Syariah sementara penerbitan obligasi konvensional cukup melalui konsultasi dengan DPR. "Dewan Syariah sudah mendukung adanya rencana penerbitan sukuk oleh pemerintah, tetapi memang belum pernah ada konsultasi," katanya. Ketika ditanya kapan akan dilakukan amandemen terhadap UU tentang SUN, Rahmat Walujanto mengatakan, pada saatnya nanti pemerintah akan membentuk tim untuk menangani masalah itu. "Tetapi untuk saat ini paling tidak pembahasan antar departemen di pemerintah sudah selesai," katanya. Sementara mengenai seberapa besar dana yang dapat dihimpun melalui penerbitan sukuk, Rahmat mengatakan, potensinya cukup besar. "Kalau aturannya sudah ada baik untuk dalam negeri maupun luar negeri atau internasional, potensinya cukup besar. Investornya tidak akan terbatas pada komunitas muslim tetapi juga investor konvensional," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006