Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Rajawali III di Gorontalo oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin A. Tumenggung, Sealasa. Laksamana tiba di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekira pukul 10.00 WIB dan hingga Pukul 15.40 WIB masih diperiksa tim Jaksa Penyidik yang diketuai Rizal Limpas SH. Terkait dengan pemeriksaan mantan menteri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher, baru-baru ini mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya memeriksa Laksamana Sukardi saja sebagai saksi, namun juga sejumlah staf BPPN. Laksamana Sukardi diperiksa terkait jabatannya selaku Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 1999 hingga 2004. Pada tahun 2003, BPPN menjual aset pabrik gula PT Rajawali III di Gorontalo. Aset perusahaan tersebut ditaksir nilainya sekira Rp600 miliar, namun dilelang seharga Rp95 miliar, sehingga dinilai sebagai hal di luar kewajaran dan kepatutan. Akibat lelang yang dilakukan oleh BPPN yang di luar kewajaran dan kepatutan tersebut, negara dirugikan Rp505 miliar. Dalam kasus tersebut ditetapkan seorang tersangka, yaitu Syafruddin Tumenggung yang menjabat sebagai Kepala BPPN mulai 19 April 2002 hingga 27 Februari 2004. Syafruddin telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari 2005. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006