Jakarta (ANTARA) - Lokasi pemotongan kurban di Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, tersebar di belasan pulau yang pelaksanaannya diawasi petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) setempat.

Kepala Suku Dinas (Sudin) KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidia ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya telah mempunyai prosedur standar operasional (SOP) pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) pada daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Tempat pemotongan di luar RPH di pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu pada Idul Adha 1443 Hijriah antara lain lahan kosong milik warga di Pulau Payung, Masjid Al-Ihsan (Pulau Untung Jawa) dan Masjid As- Sa'adah (Pulau Lancang).

Masjid Al-Ikhlas (Pulau Pari), Gelanggang Olah Raga dan Kampung Baru (Pulau Tidung), Masjid Al- Makmuriyah (Pulau Pramuka), Masjid An-Ni'mah (Pulau Panggang), Masjid Al-Falah (Pulau Kelapa), Masjid Jannatun Na'im (Pulau Kelapa Dua), Masjid Al-Hidayah (Pulau Harapan) dan Masjid Nurul Bahri (Pulau Sabira).

Devi mengatakan, pada tahun 2022 ada 27 petugas yang disiagakan untuk mengawasi tempat-tempat pemotongan hewan kurban tersebut.

Selanjutnya, para petugas akan melakukan pemeriksaan antemortem di setiap lokasi penampungan hewan kurban sebelum hewan tersebut dipotong.

Pada tahap ini, petugas pemeriksa hewan kurban akan mengidentifikasi sapi, kambing dan hewan kurban lainnya yang diduga cacat, sakit, atau mengidap gejala penyakit tertentu. Misalnya PMK.

Baca juga: Puluhan hewan kurban Kepulauan Seribu bebas PMK
Baca juga: 30 hewan kurban diangkut kapal menuju Kepulauan Seribu

 
Sapi yang dikirim dari Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menuju Kepulauan Seribu pada Kamis (7/7/2022). ANTARA/Abdu Faisal

Gejala dari hewan suspek PMK yang dapat diketahui pada tahap itu antara lain adanya pembengkakan kelenjar getah bening (limfoglandula), lesi atau lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku serta mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.

Devi mengimbau petugas pemeriksa hewan kurban jika melihat gejala tersebut agar segera melaporkan kepada petugas Sudin KPKP Kepulauan Seribu.

Kalau tidak terlihat gejala, maka hewan ternak dinyatakan sehat dan dapat dilakukan pemotongan seperti biasa.

Setelah proses pemotongan hewan kurban itu, maka proses pemeriksaan yang berikutnya adalah pemeriksaan postmortem atau proses setelah hewan selesai disembelih.

Selanjutnya, petugas pemeriksa hewan kurban memeriksa daging, organ hati, limpa, jantung dan paru-paru. Apabila organ tersebut kondisinya baik dan normal maka daging kurban layak dikonsumsi serta dapat dibagikan kepada yang berhak.

Apabila pada organ ditemukan cemaran mikroorganisme atau hal lain yang diduga sebagai pembawa penyakit, maka organ yg tercemar harus direbus dalam air mendidih minimal selama tiga puluh menit.

Langkah terakhir, setelah semua kegiatan pemotongan selesai dan lokasi pemotongan telah dibersihkan maka akan dilakukan penyemprotan dengan disinfektan.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022