Padang, (ANTARA News) - Ratusan ekor burung jenis Murai Batu asal Desa Saliguna, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, yang "diamankan" kembali dilepaskan tim polisi hutan (polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Selasa siang (14/3) di hutan cagar alam Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. "Ini sebagai langkah untuk menyelamatkan populasi jenis unggas tersebut," kata Kepala BKSDA Sumbar, Susetio, di Padang, Selasa. Sebelumnya Tim Polhut Sumbar mengamankan sedikitnya 250 ekor burung jenis Murai Batu dari satu kapal awal pekan ini, dalam satu operasi di kawasan Dermaga Muaro, Kota Padang. "Pemerintah mengeluarkan larangan memperdagangkan berbgaai jenis unggas pasca berjangkitnya wabah flu burung," kata Susetio. Pemilik unggas, Jz (30) serta dua orang rekannya, yang membawa burung itu tidak bisa menunjukkan dokumen membawa burung saat anggota menggelar operasinnya. Setelah sehari diamankan petugas, satwa yang direncanakan dibawa ke Jambi itu, langsung dibawa petugas untuk segera dilepaskan di kawasan hutan Lembah Anai, berjarak 80 km dari Kota Padang. "Dipilih wilayah tersebut, karena termasuk kawasan hutan suaka alam dan suaka marga satwa," jelasnya. Jika tidak segera dilepas ke alam bebas, dikhawatirkan unggas tersebut mati sebab suhu udara di Kota Padang yang cukup panas, sangat perpotensi lemasnya burung itu, tambahnya. Bahkan saat diamankan sekitar 50 ekor burung Murai Batu itu mati, karena tidak tahan dengan suhu panas dan kondisi kerangkeng (sangkarnya) yang tidak memadai. Khusus di Indonesia pelaku perdagangan jenis satwa ilegal akan dijerat pasal 57,63 dan 64 junto pasal 50 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun kurungan dan denda Rp250 juta. "Tingginya harga jual burung jenis ini karena suaranya yang merdu menjadi pemicu utama kalau hewan ini sangat laku di pasaran," demikian.(*)

Copyright © ANTARA 2006