Jakarta (ANTARA) - Survei dari Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada 16 sampai 24 Juni 2022 menunjukkan bahwa penilaian publik atas kondisi penegakan hukum di Tanah Air lebih baik dibandingkan pada April 2022.

“Lagi-lagi, (responden) yang mengatakan baik atau sangat baik pada bulan Juni jauh lebih banyak ketimbang yang mengatakan buruk atau sangat buruk,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat menyampaikan hasil survei secara daring sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Senin.

Ia memaparkan pada bulan Juni 2022, sebanyak 45,8 persen responden menilai baik kondisi penegakan hukum nasional, sedangkan pada bulan April 2022 responden yang memberikan penilaian baik hanya mencapai 34,6 persen.

Baca juga: IPI: Kekhawatiran Indonesia jadi seperti Sri Lanka terlalu dibuat-buat

Sebanyak 45,8 persen responden itu terdiri atas 44,1 persen yang menilai kondisi penegakan hukum nasional baik dan 1,7 persen lainnya bahkan menilai sangat baik. Kemudian, 30,4 persen responden yang lain menilai kondisi penegakan hukum nasional sedang.

Berikutnya berkenaan dengan penilaian yang buruk dari masyarakat atas kondisi penegakan hukum nasional terdapat penurunan jumlah responden yang memberikan nilai buruk, yaitu dari 29,8 persen pada April 2022 menjadi 20,7 persen pada bulan Juni 2022.

Menurut Burhanuddin, tren penilaian baik yang meningkat dari masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum nasional berkorelasi dengan kinerja Presiden Joko Widodo yang dinilai memuaskan oleh masyarakat.

Baca juga: Survei: TNI, Presiden, dan Polri konsisten dapat kepercayaan publik

Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa temuan lain dalam survei menunjukkan bahwa 67,5 persen responden merasa puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo.

“Penegakan hukum positif, maka persepsi mereka terhadap kinerja Presiden Joko Widodo puas,” ujar Burhanuddin.

Adapun survei dari Indikator Politik Indonesia ini dilakukan dengan populasi survei yang terdiri atas seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih dan sudah menikah ketika survei dilakukan.

Baca juga: Survei: 34,2 persen responden menilai baik soal pemberantasan korupsi

Kemudian, penarikan sampel menggunakan metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling) dengan jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang dan berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Responden yang terpilih kemudian diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

Dengan metode penarikan acak bertingkat, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi atau batas kesalahan (margin of error) sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022