Jakarta (ANTARA) - Status Bharada E bersama tiga orang lainnya masih sebagai saksi atas kasus meninggalnya Brigadir J di Komplek Dinas Polri Duren Tiga, Jumat (8/7) sore.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jakarta, Selasa.

Hal itu sesuai pasal 184 KUHP bahwa ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. "Pertama saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa," tuturnya.

Kepolisian juga mengirimkan tim psikolog untuk empat saksi di TKP, yakni Bharada E, saksi R, saksi K dan Ibu Kepala Divisi Propam Polri yang akan diberikan pembinaan.

Menurut Budhi, keempat saksi diberi pembinaan psikologi lantaran mereka menyaksikan banyak peluru yang ditembakkan di TKP.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dua saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Lemkapi: Polri harus transparan usut kasus penembakan anggota Propam
Baca juga: Bharada E tembak Brigadir J untuk membela diri dan istri Kadiv Propram

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022