Surabaya (ANTARA News) - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengancam akan melakukan mogok nasional pada 20 Maret mendatang apabila tuntutan pencabutan Keputusan Menteri Keuangan (KM) Nomor 527/2002 yang mereka ajukan, tidak dipenuhi. Ketua Organda Jatim, Mustofa, di Surabaya, Rabu, mengatakan, keputusan melakukan mogok nasional terutama di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia itu diambil dalam rapat di DPP Organda Pusat, Jakarta (14/3). Mogok operasional di pelabuhan tersebut nantinya akan diwujudkan dalam bentuk tidak mengoperasikan truk sehingga kegiatan pengangkutan di pelabuhan kemungkinan akan terhenti sampai tuntutan Organda dipenuhi pemerintah. Ia menjelaskan, DPP Organda pada 8 Maret 2006 sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan sebagai pembina Organda. Dalam pertemuan itu Menteri Perhubungan meminta waktu seminggu untuk melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Sementara itu, DPD Organda di daerah juga mendesak Gubernur sebagai lembaga birokrasi untuk meneruskan permasalahan itu ke Menteri Keuangan. Ancaman mogok nasional oleh Organda sendiri sebenarnya telah mengemuka ketika Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Batam 24 Januari 2006. Pada saat itu, Organda mengajukan 10 tuntutan kepada pemerintah terkait dengan regulasi pemerintah, diantaranya pencabutan Keputusan Menteri Keuangan 527/2002 tentang PPN 10 persen jasa angkutan darat dan diskon 40 persen bea balik nama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan masalah-masalah yang berhubungan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Organda memberikan batas waktu (deadline) selama dua bulan jika pemerintah tidak memberikan solusi maka Organda mengancam akan melakukan mogok nasional dengan tidak mengoperasikan seluruh armada anggota Organda. Menjelang akhir batas waktu, jajaran Organda bertemu kembali dengan Menteri Perhubungan pada 8 Maret 2006. Hasilnya, Menteri Perhubungan berjanji akan membahas bersama Menteri Keuangan. Regulasi tersebut dinilai anggota Organda tidak mendukung pengusaha angkutan darat bisa bertahan dalam kondisi sulit seperti saat ini. Bahkan, dampak kenaikan harga BBM telah menyebabkan merosotnya jumlah penumpang (load factor) angkutan darat dari 70 persen menjadi hanya 30 persen.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006