Saya minta masyarakat di Provinsi Kaltara  mengikuti aturan sebagai pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19
Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta masyarakat mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang perjalanan dalam dan luar negeri baru yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.

“Saya minta masyarakat di Provinsi Kaltara  mengikuti aturan sebagai pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini, mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Gubernur Kaltara meminta seluruh masyarakat di Provinsi Kaltara menerapkan protokol kesehatan terlebih para pelaku perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Gubernur Kaltara lepas 30 calon mahasiswa ke China

Berdasarkan SE Satgas COVID-19 No. 21/2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi COVID-19.

Untuk perjalanan dalam negeri, kata Gubernur, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE. Yakni SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE, yakni SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut.

Baca juga: Prevalensi stunting di Kaltara masih tinggi

Pertama telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

Kedua, vaksinasi dosis ke-2 wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen (1×24) jam, atau hasil tes negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Ketiga PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat terhadap kasus komorbid atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Baca juga: Gubernur Kaltara perintahkan pengawasan orang asing diperketat

Namun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pada SE keenam disebutkan pada usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

Sedangkan pada usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum," kata Zainal.

Misalnya perjalanan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Satgas: Jawa-Bali sumbang 95,45 persen total kasus positif COVID-19
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022