Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjelaskan lebih lanjut tentang penangkapan yang dilakukan terhadap penyidiknya sendiri yang diduga mencoba memeras seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (ISN). Sebanyak empat jajaran pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki (Ketua), Tumpak Hatorangan Panggabean (Wakil Ketua), Erry Ryana Hardjapamekas dan Sjachrudin Rasul hanya memberi keterangan pers singkat di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu. Erry hanya membacakan keterangan pers yang membenarkan adanya penangkapan terhadap Ajun Komisaris SUP yang menangani kasus korupsi di ISN, dan kronologis penangkapannya. Namun, tidak satu pun pimpinan KPK itu yang bersedia menjelaskan motif maupun modus operandi dan jumlah uang yang "diperas" dari saksi tersebut. Konferensi pers yang berlangsung sekitar tujuh menit itu pun ditutup tanpa ada sesi tanya jawab. Erry hanya menjelaskan pada Jumat 10 Maret 2005 sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menerima laporan dari warga tentang adanya upaya pemerasan yang dilakukan penyidik KPK berinisial SUP. "Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti secara cepat dengan membentuk tim investigasi yang langsung disupervisi oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," jelasnya. Pada Sabtu 11 Maret 2005, Pimpinan KPK kemudian melakukan rapat khusus membahas laporan hasil penyelidikan tim dan akhirnya memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan dengan langsung membentuk tim penyidik. "Pada hari yang sama, tim langsung melakukan penyidikan dengan cara mendatangi lokasi tempat terjadinya pemerasan di Bandung, Jawa Barat," ujar Erry. Pada Senin, 13 Maret 2005, setelah mendapat informasi dan data yang cukup, tim kemudian menangkap tersangka SUP di kediamannya di Bandung sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung membawanya ke Jakarta untuk dititipkan di tahanan Divisi Provos Pengamanan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Propam Mabes Polri). "Saat ini, penyidikan kasusnya masih kami lakukan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sendiri oleh KPK dan jika sudah selesai akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Erry. Tidak seorang pun dari pimpinan KPK yang hadir dalam konferensi pers itu yang bersedia memberi penjelasan kepada wartawan tentang bagaimana peluang pemerasan dapat terjadi di lembaga KPK. Penyidik KPK yang direkrut dari Mabes Polri diketahui memiliki gaji yang jauh lebih besar dibanding institusi kepolisian. Menurut seorang penyidik KPK, gaji penyidik KPK berkisar antara Rp8 juta hingga Rp18 juta. "Bedanya jauh lebih besar dibanding di kepolisian," kata penyidik tersebut. PT ISN yang berlokasi di Jawa Barat menjual aset tanah miliknya dengan harga yang jauh di bawah harga yang wajar sehingga negara dirugikan sekitar Rp70 miliar. Kasus PT Sandang saat ini sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan khusus Tipikor dengan terdakwa Direktur Utama PT Sandang Kuntjoro Hendrartono dan pembeli tanah tersebut, Lim Kian Jin. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006