Sidoarjo (ANTARA) -
Petugas Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, menerima pelimpahan tahanan bekas Bupati Probolinggo, HA, dari jaksa KPK terkait kasus korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zaeroji, di Surabaya, Kamis, mengatakan, HA langsung dimasukkan blok isolasi mandiri selama tujuh hari di Rumah Tahanan Surabaya. "Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Bupati Probolinggo nonaktif divonis 4 tahun penjara

Menurut dia, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK. Ia dilimpahkan dari rumah tahanan ke rumah tahanan lain karena statusnya masih sebagai tahanan. "Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi," kata dia.

Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Hendrajati, mengatakan, penitipan ini bersifat sementara dan HA harus mengikuti SOP yang berlaku.

Baca juga: KPK usut dugaan penyembunyian aset bupati Probolinggo nonaktif

Ia tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rumah Tahanan Surabaya, namun HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi. "Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya," katanya.
 
Kasus yang menjerat HA adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

Baca juga: Bupati nonaktif Probolinggo dituntut 8 tahun penjaraBaca juga: Kearifan lokal Suku Tengger penunjang utama wisata Bromo

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022