Jakarta (ANTARA News) - Menyusul tertangkapnya seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Makbul Padmanegara, Rabu malam, mengumpulkan seluruh penyidik dari Mabes Polri yang bertugas di KPK. Pertemuan Kabareskrim dengan para penyidik itu dimulai pukul 19.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta. Seusai pertemuan, Makbul hanya sedikit memberi keterangan kepada wartawan. Namun, ia membenarkan pertemuan tersebut berkaitan dengan tertangkapnya AKP Suparman, penyidik KPK yang diduga berupaya memeras saksi kasus dugaan korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN). Makbul juga menyatakan Suparman pasti akan dikenakan sanksi. Namun, ia menolak menjelaskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada Suparman. "Pasti akan dikenakan sanksi menurut hukum," ujarnya. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Ryana Hardjapamekas dan Direktur Penyidikan KPK Ade Raharja. Senelumnya, pimpinan KPK telah memberikan keterangan tentang penangkapan Suparman. Namun, KPK enggan menjelaskan lebih lanjut tentang penangkapan yang dilakukan terhadap penyidiknya sendiri. Erry hanya membacakan keterangan pers yang membenarkan adanya penangkapan terhadap Ajun Komisaris Suparman yang menangani kasus korupsi di ISN dan kronologis penangkapannya. Namun, tidak satu pun pimpinan KPK yang bersedia menjelaskan motif maupun modus operandi dan jumlah uang yang diperas dari saksi tersebut. Konferensi pers yang berlangsung sekitar tujuh menit itu pun ditutup tanpa ada sesi tanya jawab. KPK menyatakan akan menangani sendiri kasus tersebut dan akan dilimpahkan ke pengadilan khusus Tipikor. Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, penyidik KPK yang melakukan tindak pidana dikenai tambahan pidana sepertiga dari yang semestinya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006