Mataram (ANTARA News) - Ketua PGRI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Muh Syubki, MPd membenarkan bila para guru di Lombok Timur akan mengadukan bupati setempat, Ali BD kepada pihak kepolisian berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang zakat. "Mempidanakan bupati Lombok Timur sebagai bagian dari tuntutan para guru yang gajinya dipotong untuk kepentingan zakat profesi selama hampir dua tahun merupakan jalan terbaik," katanya kepada ANTARA News di Mataram, Kamis. Pengaduan para guru kepada pihak berwajib, menurut dia, sebagai tindak lanjut dari sikap bupati Lombok Timur yang senantiasa "menantang" para guru yang telah berhasil memperjuangkan penghentian pemotongan gaji untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen per bulan dari gaji. Semula tuntutan para guru Lombok Timur hanya penghentian pemotongan gaji untuk zakat profesi, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan tujuan semula, terlebih pemotongan gaji tersebut bertentangan dengan kaidah agama. Tetapi karena bupati "berulah" macam-macam dengan berbagai kebijakan lain, mendorong para guru yang tergabung dalam PGRI Lombok Timur bertindak lebih tegas dengan menuntut pengembalian semua dana hasil pemotongan gaji yang jumlahnya berkisar hampir Rp10 Miliar. "Jadi yang meminta gaji dikembalikan itu bukan hanya para guru-guru saja, tetapi para PNS lainnya yang juga mengalami nasib sama dengan para guru," katanya. Menurut Syubki, pengaduan kepada pihak berwajib dimaksudkan agar kasus tuntutan pengembalian dana hasil pemotongan gaji guru itu lebih transparan, terlebih dana yang digunakan. Rencana Bupati Lotim mengembalikan dana itu dari APBD setempat dapat berdampak kepada perbuatan melanggar hukum, karena uang hasil yang dipotong dari gaji guru tidak berkaitan dengan APBD. "Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bertentangan dengan proses hukum itulah para guru sepakat mempidanakan Ali BD, yang selama ini dinilai sudah tidak pantas memimpin daerah itu," katanya. Ditambahkan, pernyataan bupati agar pengembalian uang itu diajukan secara pribadi masing-masing guru, ditentang secara keras karena selama ini pemotongan dilakukan secara kolektif, maka pengembaliannya juga harus secara kolektif. Pemotongan gaji guru untuk zakat profesi bukan atas kehendak pribadi masing-masing tetapi dilakukan secara kolektif, sehingga pernyataan bupati tersebut dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006