Ini upaya yang telah dilakukan pemerintah, khususnya KKP untuk meminimalisir risiko tumpang tindih pemanfaatan ruang di laut," kata Victor dalam webinar "Menata Bangunan dan Instalasi di Laut.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan No 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko tumpang tindih pemanfaatan ruang laut secara jangka panjang.

"Ini upaya yang telah dilakukan pemerintah, khususnya KKP untuk meminimalisir risiko tumpang tindih pemanfaatan ruang di laut," kata Victor dalam webinar "Menata Bangunan dan Instalasi di Laut," yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca juga: KKP-Kemenlu pulangkan 17 awak kapal ikan Vietnam "non justisia"

Victor mengatakan, Kepmen tersebut dirumuskan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut bersama tim nasional penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut yang merujuk pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, menurut dia, KKP mempunyai komitmen dan landasan hukum bersama dalam mengatur penyelenggaraan pendirian bangunan dan instalasi di laut.

"KKP melalui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut berkomitmen untuk terus berakselerasi menata ruang laut Indonesia dengan kebijakan-kebijakannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang laut dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan bahwa tata ruang laut berkaitan erat dengan kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan, sehingga perlu diatur dan dikelola dengan baik.

Ia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan antara lain kementerian/lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"(Kepmen) ini sangat diperlukan karena memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang akan melakukan aktivitas instalasi dan bangunan di laut," kata Suharyanto.

Baca juga: KKP bawa 67 UMKM terbaik ke puncak Gernas BBI Kalsel

Suharyanto menjelaskan, aturan penyelenggaraan atau penempatan bangunan dan instalasi di laut dimulai dengan melakukan penertiban kabel bawah laut.

Sebagian besar kabel dan pipa di ruang laut Indonesia saat ini dalam kondisi tak tertata. Kondisi ini terjadi di zona Laut Natuna, Teluk Jakarta, dan sebagian perairan barat Indonesia.

Oleh sebab itu, melalui Kepmen Kelautan dan Perikanan No 42 Tahun 2022, pemerintah juga mendorong pemanfaatan ruang laut secara tiga dimensi.

"Jadi dia bisa dimanfaatkan di permukaannya, di kolomnya, dan didasarnya. Kegiatan yang bersifat tiga dimensi ini bisa berlangsung secara bersamaan," katanya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022