Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI berencana untuk memanggil Badan Surpervisi Bank Indonesia (BSBI) pekan depan guna mengatur mekanisme kerja dari BSBI. Ketua Komisi XI DPR RI Awal Kusumah di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya juga berniat meminta pertimbangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai peran dan kedudukan BSBI. "Kami akan undang BSBI ketemu pekan depan. Kami ingin dengar masukan dari mereka mengenai mekanisme kerja yang diinginkan,B" kata Awal. Menurut dia, posisi BSBI harusnya tetap menjadi badan yang membantu DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra kerja Bank Indonesia (BI). Sedangkan anggota Komisi XI Endin AJ Soefihara mengatakan bahwa keinginan dari BSBI untuk menempatkan dirinya sejajar dengan lembaga tinggi negara adalah hal yang berlebihan, karena seharusnya BSBI bekerja atas dasar kebutuhan DPR. Menurutnya, ide dasar pendirian BSBI adalah sebagai tim asistensi DPR untuk BI. Oleh karenanya, Ketua Fraksi PPP itu setuju bila secepatnya diagendakan pertemuan antara BSBI dengan DPR. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Vera Vebianty mengatakan bahwa DPR terbuka dengan kesulitan yang dihadapi oleh BSBI. Tapi itu semua harus diletakkan dalam kerangka kerja antara BSBI dan DPR. Menurutnya, dalam UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa fungsi dari BSBI adalah mengawasi kegiatan operasional dari BI, sehingga bila ada keinginan untuk lebih dari itu berarti melanggar UU yang ada. Vera mengakui bahwa dalam pertemuan informal antara Komisi XI dan BSBI pernah tersirat adanya keinginan dari BSBI untuk meningkatkan perannya hingga kepengawasan kebijakan. Dan untuk mewujudkan hal itu maka diperlukan amandemen UU No 3/2004 Tentang BI. Namun keinginan itu telah ditolak. Sebelumnya, BSBI mengadukan nasibnya kepada Presiden karena selama sembilan bulan belum bisa bekerja mengawasi kinerja BI. Kepala BSBI Sutan Remy Sjahdeini mengatakan ada sejumlah aturan yang melemahkan BSBI dalam mengawasi kinerja BI, seperti tidak adanya kewenangan BSBI untuk bertanya atau meminta klarifikasi kepada Dewan Gubernur BI.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006