Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan yang menyebabkan dua petani di Kabupaten Aceh Besar meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ade Harianto, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, reka ulang digelar untuk memberikan gambaran peristiwa penembakan tersebut.

"Rekonstruksi kasus dengan memeragakan adegan-adegan bagaimana pelaku menembak korban, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Diduga membunuh 4 petani, polisi sebut kelompok MIT juga merampok

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Gedung Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh di Banda Aceh, dan melibatkan tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan, ada 30 adegan diperagakan dalam reka ulang perkara tersebut. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri tujuh tersangka.

Baca juga: Polisi jelaskan kronologi dugaan pembunuhan petani di Poso oleh MIT

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis malam (12/5). Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC (38), AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY. Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik.

Baca juga: Dua orang Petani di Poso diduga disandera MIT, satu ditemukan tewas

"Para pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati," kata Harianto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022