Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang uang yang diterima tersangka mantan bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) melalui beberapa orang kepercayaan untuk membeli sejumlah aset.

Guna mendalami hal tersebut, KPK memeriksa sembilan saksi di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/7), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Budhi Sarwono.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya, yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Sembilan orang saksi yang diperiksa ialah Wakil Banyumas Sadewo Tri Lastiono, mantan bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Banjarnegara Veriyanto, pensiunan ASN Pemkab Banjarnegara Tugino, Rohiman selaku satpam, serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi terkait dugaan pencucian uang Budhi Sarwono

Dalam penyidikan kasus itu, Kamis, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk tersangka Budhi, yaitu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Yudha Kencana, Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara Siti Nafisah, serta dua pihak swasta masing-masing Susi Widiyanti dan Agustin Angela.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, atau pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Bupati Banjarnegara dituntut 12 tahun penjara

Sebelumnya, pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Baca juga: Eks Bupati Banjarnegara divonis 8 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022