Batam (ANTARA News) - Mahkamah Tinggi Singapura, Jumat, memvonis 10 tahun penjara bagi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT/pembantu rumah tangga) asal Indonesia, Rohana, karena menilai terhukum bersalah dalam tindakan yang menyebabkan kematian Nyonya Tan Chiang Eng, majikannya, 3 Juli 2005. Vonis hakim mahkamah yang dipimpin Woo Bee Lee, jauh lebih ringan ketimbang hukuman penjara seumur hidup yang dituntut jaksa penuntut umum Mark Tay dan Jaswant Singh pada awal persidangan di mahkamah rendah delapan bulan silam. Jaksa penuntut umum pada awalnya menggunakan Pasal 302 Bab 224 Hukum Pidana Singapura yaitu tindak pidana berat yang hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. Ancaman hukuman mati, dalam perkembangan persidangan berhasil diturunkan setelah Mohd Muzamil selaku pengacara yang dimintai bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, memohon kepada jaksa dengan menyatakan Rohana tidak berniat membunuh dengan menunjukkan fakta luka memar di tubuh terdakwa akibat perkelahian dengan majikannya. Jaksa akhirnya menurunkan tuntutan menjadi pelanggaran pasal 304 (a) yaitu suatu tindakan yang dinyatakan bersalah menyebabkan kematian tanpa niat membunuh (culpable homicide not amounting to murder) sehingga ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup. Rohana, 41 tahun, asal Tangerang, dalam persidangan, mengaku bersalah melakukan tindakan yang menyebabkan kematian Tan Chiang Eng di kediaman majikannya itu. Dalam persidangan terungkap, musibah itu diawali dengan perkelahian antara terdakwa dan korban. Terungkap pula, sejak terjadi hubungan kerja per November 2004, Rohana sering diperlakukan buruk oleh majikannya, demikian keterangan KBRI Singapura. KBRI Singapura seperti dikatakan Sekretaris I Penerangan Widya Rahmanto menilai keputusan Mahkamah Tinggi Singapura atas diri Rohana cukup mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun pelaku yang telah mengakui kesalahannya dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan aturan yang berlaku. Usai kejadian maut, Minggu, 3 Juli 2005, Rohana ditangkap di Sembawang dan ditahan di Kantor Penyelidik Kriminal Singapura. Persidangan mention pertama di Mahkamah Rendah Singapura berlangsung Senin, 4 Juli 2005 dan merupakan kasus ke-5 dari 6 kasus PLRT asal Indonesia yang membunuh majikan di Singapura dalam rentang dua tahun. Dengan keputusan atas terhukum Rohana maka peradilan di tingkat Mahkamah Tinggi Singapura telah meluputkan beberapa PLRT asal Indonesia dari hukuman mati. Mahkamah Tinggi Singapura dalam persidangan yang dipimpin hakim Choo Han Teck, misalnya, 5 September 2005 memvonis dua penata laksana rumah tangga asal Indonesia, Juminem dengan hukuman seumur hidup dan Siti Aminah 10 tahun penjara. Kedua orang itu dinyatakan terbukti membunuh Ang Imm Suan (majikan Juminem, 2 Maret 2004), namun dinilai bukan merupakan pembunuhan berencana yang dapat dikenai ancaman pidana mati. Juminem dan Aminah didampingi pengacara Jimmy Yim dan Alvin Yeo yang dimintai bantuan KBRI Singapura.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006