Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat bersama sekolah dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap remaja dan pelajar, guna mencegah aksi kekerasan, seperti tawuran agar tidak terulang kembali ke depannya.

"Memang perlunya dari kita mengawasi anak-anak pelajar ini sehingga tidak terlibat aksi-aksi kekerasan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polisi tangkap 22 pelaku tawuran yang tewaskan satu orang di Jakbar

Rohman mengatakan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Metro Tamansari sudah melakukan program "Police Go To School" bekerja sama dengan pihak sekolah untuk berkunjung ke sejumlah sekolah.

Melalui program ini kepolisian menyampaikan imbauan tentang pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mencegah kenakalan remaja, dan mengimbau pelajar tidak terlibat aksi kekerasan.

"Kami sudah masuk ke sekolah-sekolah, mendata sidik jari orang-orang yang kita curigai sering melakukan aksi-aksi kekerasan di seluruh sekolah di Jakarta Barat, khususnya di wilayah hukum Polsek Tamansari sudah kami datangi semua dan kerjasama," ujar Rohman.

Kapolsektro Tamansari juga meminta masyarakat, pihak sekolah, dan orang tua untuk lebih menjaga serta mengawasi anak-anaknya dengan ketat agar tidak terlibat aksi kekerasan remaja.

Sebelumnya, Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar tewas karena tawuran antarkelompok pelajar.

Baca juga: Dua pelajar alami luka akibat tawuran di Cakung

Kepolisian mengamankan 22 orang pelaku, tiga di antaranya menjadi tersangka pengeroyokan. Seluruh pelaku merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Ketiga tersangka yang melakukan pengeroyokan diancam dengan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP mengenai secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dua pelaku lainnya menjadi tersangka karena membawa senjata tajam dan diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan para pelaku sisanya diancam dengan Pasal 358 ayat 2 KUHP yakni turut serta dalam penyerangan/perkelahian yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tujuh unit sepeda motor, lima buah senjata tajam jenis celurit, serta 22 telepon seluler.

Baca juga: Polsek Tebet tangkap 10 pelajar diduga pelaku tawuran

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022