Pencipta menerima minimal 5 persen atau nanti ditentukan bersama ...
DKI JAKARTA (ANTARA) - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Anggoro Dasananto menyatakan Kemenkumham akan mengatur regulasi resale right atau hak jual kembali bagi perupa Indonesia pada tahun 2023.

Ia mengatakan Kemenkumham sudah memetakan kebutuhan mendesak hak cipta karya seni dan pilihan terdepan jatuh ke perupa, seperti pelukis, pemahat, pematung, dan pengukir.

“Jadi, tidaklah benar bila pemerintah hanya peduli kepada perlindungan hak cipta bagi musisi dan lagu,” kata Anggoro dalam webinar "Roving Seminar Yogyakarta" di Jakarta, Jumat.

The artist’s resale right merupakan hak penjualan karya berulang – ulang dari tangan pencipta ke pembeli pertama dan selanjutnya. Pencipta atau pembuat masih berhak memperoleh nilai ekonomi dari penjualan. Saat ini, sebanyak 94 negara telah menerapkan aturan tersebut.

“Pencipta menerima minimal 5 persen atau nanti ditentukan bersama dalam rapat dengan para perupa,” sebut Anggoro.

Selama ini, perupa tidak menyadari ada royalti tersembunyi yang belum dinikmati oleh mereka saat karya mereka mengalami transaksi jual beli berulang-ulang.

Transaksi yang terjadi sering sebatas transaksi komersial. Perupa menjual produk kepada pembeli dan tidak ada pencatatan.

Anggoro menyebutkan hak cipta mulai berlaku saat perupa membuat karya.

Saat melukis, katanya memberi contoh bagaimana hak cipta itu mendapat perlindungan legal, sebaiknya seniman tersebut selama proses melukis juga merekam sehingga ada kejelasan waktu awal mula berlakunya hak cipta.

"Hak cipta melindungi ekspresi. Kalau baru sebatas ide atau gagasan belum ada hak cipta,” kata Anggoro.

Pengajuan pencatatan karya seni rupa dapat dilakukan melalui aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Untuk pencatatan hak cipta merupakan bukti awal kepemilikan hak cipta.

Pelukis Astuti Kusumo mengatakan perlindungan hak cipta terkait resale right bagi para perupa patut diapresiasi.

Ia mengakui banyak karya pelukis Indonesia di masa lampau yang belum tercatat dan mendapat perlindungan.

“Ini menyadarkan kami pelaku seni, karya harus didokumentasikan secara baik,” kata Astuti dalam webinar tersebut.

Baca juga: Mengenal Tuyuloveme, seniman mural yang karyanya mendunia

Baca juga: 109 perupa perempuan Indonesia pamerkan karya seni di Yogyakarta


Pewarta: Feny Aprianti
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022