Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi pegawai negeri sipil (PNS) Mamberamo Tengah Maria Ch. O Renwarin perihal dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

KPK memeriksa Maria sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7), dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang diduga menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lainnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7). Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah.

KPK selanjutnya berupaya menjemput paksa kepada tersangka tersebut di wilayah Papua. Namun, pihaknya tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Diduga tersangka telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik juga telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu pelarian.

KPK juga meminta para pihak agar tidak membantu tersangka bersembunyi atau menghindar atas penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK panggil ulang presenter televisi terkait kasus di Mamberamo Tengah
Baca juga: KPK bantah kaburnya Bupati Mamberamo Tengah karena informasi bocor
Baca juga: Ajudan tersangka Bupati Mamberamo Tengah ditahan Propam Polda Papua

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022