Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sugianto mengatakan penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja mesti memperhatikan berbagai aspek yang akan berdampak pada pelanggan.

"Apabila terjadi penyesuaian tarif, maka aspek sarana dan prasarana harus lebih baik dan optimal. Selain itu, SDM (sumber daya manusia) juga harus lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan," katanya dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Minggu.

Menurut Sugianto atau akrab disapa Kang Sugih, pada 21 Juli 2022, dirinya mengikuti konsultasi publik tentang penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Saat itu, ia juga menekankan pentingnya berbagai aspek yang berakibat langsung ke pelanggan, terutama terkait peningkatan pelayanannya.

"Pikirkan kelestarian air baku, jangan sampai masih ada keluhan kualitas air berkurang, seperti air keruh dan tidak mengalir, dan terjadi kebocoran air yang akan mengakibatkan tagihan membengkak," lanjut Kang Sugih.

Ia meminta Perumda Air Minum Tirta Raharja terus berusaha mengurangi pengeluaran dan menjalankan perusahaan secara profesional sesuai dengan tata kelola perusahaan (good corporate governance atau GCG) yang baik.

"Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja juga harus senantiasa menghindari pengeluaran anggaran operasional yang tidak bermanfaat, menunjang pelayanan, dan menjalankan perusahaan secara profesional, seperti halnya sekarang dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) yang sudah diraih," sebut Kang Sugih.

Perumda Air Minum Tirta Raharja, yang area pelayanannya mencakup Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, Jawa Barat, berencana menaikkan tarif air minum secara bertahap mulai September 2022 hingga September 2023 sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Penyesuaian tarif tersebut juga akan melihat pertimbangan ekonomi masyarakat. Saat ini, tarif yang berlaku sejak 2017 adalah tarif rendah Rp2.400 per meter kubik, tarif dasar Rp4.700 per meter kubik, dan tarif penuh Rp7.100 per meter kubik.

Baca juga: Kementerian PUPR desak pemda terapkan Permendagri soal tarif air minum

Baca juga: Setelah enam tahun, tarif PDAM Bekasi bakal naik 18-20 persen

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022