Sesuai hasil laporan pencarian Tim SAR gabungan, dari 77 korban ada 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi.
Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris 11 korban kecelakaan kapal
motor Cahaya Arafah yang tenggelam di Perairan Tokaka, Halmahera beberapa waktu lalu.

"Seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. sebagai bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan," kata Dewi dalam rilis disamaikan Humas Jasa Raharja Riau di Pekanbaru, Selasa.

Sesuai hasil laporan pencarian dari Tim SAR gabungan, dari 77 korban, 66 dinyatakan selamat, 10 orang meninggal dunia dan 1 orang masih dinyatakan hilang, namun telah teridentifikasi.

Dari hasil pendataan tersebut, katanya menyebutkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 11 ahli waris korban yang sah. Santunan diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 tahun 2017.

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.

Bersasarkan informasi bahwa KM Cahaya Arafah dilaporkan tenggelam di Perairan Pulau Tokaka, Halmahera Selatan saat berlayar dari Ternate menuju Gane Barat. KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate pada Senin pukul 08.30 WIT dan dilaporkan tenggelam pukul 18.12 WIT.

Pencarian korban telah dilakukan selama 7 hari. Dalam mendukung pencarian korban, Tim SAR gabungan telah mengerahkan 18 armada, di antaranya KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 527 Teluk Wondama, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, KNP 358.

Jasa Raharja juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban. Sehingga, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017. 
Baca juga: Jasa Raharja siapkan santunan bagi korban KM Cahaya Arafah
Baca juga: Tim SAR gabungan cari 13 korban penumpang hilang KM Cahaya Arafah
Baca juga: Tim SAR temukan kapal di dasar laut

Pewarta: Frislidia
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022