Dampak lebih jauh tentu saja tidak terpenuhinya angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi.
Depok (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah menilai hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi secara umum mengkhawatirkan terkait keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.

"Secara khusus, Puskapol UI mencatat masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu provinsi," kata Hurriyah, di Kampus UI Depok, Selasa.

Tim seleksi di 24 provinsi telah mengumumkan daftar peserta yang lolos tes tertulis dan tes psikologi untuk seleksi calon anggota Bawaslu provinsi. Dari total 288 peserta yang lolos seleksi tahapan tes tertulis dan tes psikologi di 24 provinsi, terdapat 59 orang peserta perempuan atau sekitar 20,5 persen.

Hurriyah mengatakan secara khusus, Puskapol UI mencatat masih ada beberapa persoalan terkait pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu provinsi.
Baca juga: Bawaslu RI dorong partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu
Baca juga: Perludem: Tiga pemilu tunjukkan potret buram keterwakilan perempuan



Persoalan pertama adalah potret keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi. Penelusuran terhadap data hasil seleksi menunjukkan masih rendahnya pemenuhan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam setiap tahapan seleksi.

Dari 24 provinsi, hanya ada tiga provinsi dengan persentase keterpilihan perempuan lebih dari 30 persen pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi, yaitu Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.

Sedangkan di 21 provinsi lainnya jumlah keterpilihan perempuan masih di bawah 30 persen. Dari 21 provinsi tersebut, sebanyak lima provinsi bahkan hanya meloloskan satu orang perempuan pada tahapan seleksi tes tertulis dan tes psikologi.

Kelima provinsi tersebut adalah Riau, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Jambi.

Rendahnya jumlah keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi ini sangat berpotensi mempersempit peluang keterpilihan perempuan yang cukup di tahapan seleksi selanjutnya.

"Dampak lebih jauh tentu saja tidak terpenuhinya angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi," katanya pula.
Baca juga: Pakar: Perkuat regulasi penuhi keterwakilan perempuan di KPU, Bawaslu
Baca juga: DEEP Indonesia dorong KPU dan Bawaslu penuhi keterwakilan perempuan

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022