Dewas KPK tetap melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.
Jakarta (ANTARA) - Rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di peringkat paling buncit atau di bawah Polri dan Kejaksaan Agung dalam sektor penegakan hukum.

Survei pada tanggal 27 Juni sampai dengan 5 Juli 2022 tersebut berupaya untuk memotret penilaian masyarakat terhadap 10 lembaga pemerintahan.

Dalam survei tersebut, KPK menduduki peringkat ke-8 dengan persentase 63 persen dari 10 lembaga.

Urutan 10 lembaga yang paling dipercaya masyarakat Indonesia berdasarkan survei LSI adalah Tentara Nasional Indonesia (89 persen), Presiden (77 persen), Polri (72 persen), Kejaksaan Agung (70 persen), Majelis Permusyawaratan Rakyat (68 persen), pengadilan (66 persen), Dewan Perwakilan Daerah (64 persen), KPK (63 persen), Dewan Perwakilan Rakyat (56 persen), partai politik (51 persen).

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan pada tanggal 24 Juli 2022 menyebutkan lembaga penegak hukum yang mendapat peningkatan kepercayaan publik adalah pengadilan dan kejaksaan, sementara lembaga penegak hukum yang mendapat penurunan tingkat kepercayaan publik adalah KPK.

Djayadi menyebut terdapat keraguan dari masyarakat terkait netralitas dan kemandirian aparat KPK dari suap atau tekanan kelompok masyarakat tertentu.

Disebutkan pula bahwa yang masih di bawah 50 persen atau boleh dikatakan negatif adalah kemandirian atau netralitas aparat KPK dari suap atau tekanan dari kelompok masyarakat, termasuk pengusaha atau orang kaya.

Berdasarkan hasil survei, hanya 47 persen masyarakat yang memberikan penilaian baik dan sangat baik ketika ditanya soal kemandirian aparat KPK dari suap atau tekanan kelompok masyarakat tertentu sedangkan sebanyak 39 persen masyarakat memberikan penilaian buruk dan sangat buruk dan 11 persen lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Baca juga: KPK gunakan QR Code dalam survei penilaian integritas 2022
Baca juga: KPK jadikan hasil survei motivasi perbaiki tugas pemberantasan korupsi



Posisi​​​​​​ Rawan

Kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan KPK dalam hal menindak korupsi dari internal sendiri dalam posisi yang rawan. Hanya sebanyak 57 persen masyarakat memberikan penilaian baik dan sangat baik sementara 33 persen masyarakat memberikan penilaian buruk dan sangat buruk. Sementara itu, 11 persen lain menyatakan tidak tahu.

Namun, masyarakat menilai KPK masih memiliki kemandirian dan netralitas dari suap atau tekanan dari partai atau politikus dengan penilaian 51 persen positif, sementara 38 persen memberikan penilaian negatif dan 12 persen menyatakan tidak tahu.

KPK juga masih mendapatkan penilaian paling positif dari masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi jika dibandingkan dengan Polri, kejaksaan, dan kehakiman. KPK mendapatkan penilaian baik atau sangat baik dari 60,9 persen masyarakat sementara kepolisian hanya 59,3 persen, kejaksaan 55,8 persen, dan kehakiman 52,9 persen.

Survei tersebut melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1.206 responden. Margin of error dalam survei sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.

Atas hasil survei itu, KPK menilai penurunan tersebut karena masyarakat masih menilai kinerja dari penindakan saja. Padahal, pencegahan dan pendidikan antikorupsi menjadi strategi pemberantasan korupsi yang tidak kalah penting.

KPK berharap masyarakat makin memahami bahwa untuk menurunkan tingkat korupsi, tidak bisa hanya mengandalkan upaya-upaya represif.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Senin (25/7), KPK setidaknya telah menangani 1.200 lebih perkara. Namun, faktanya tindak pidana korupsi masih saja terjadi.

Lembaga antikorupsi yang didirikan pada 29 Desember 2003 itu juga punya survei internal untuk terus berupaya konstruktif pemberantasan korupsi, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Survei yang melibatkan lebih dari 250.000 responden itu, kata Ali, tidak sekadar mengukur atau membandingkan tingkat kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu institusi, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan agar ke depannya tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi.

Dalam pengukuran kepercayaan publik dari lembaga survei ini, pihaknya pun berharap bisa memperoleh hasil dan rekomendasi lengkapnya agar survei-survei ini memberikan kontribusi bagi upaya perbaikan.

Baca juga: Dewas KPK menduga Lili Pintauli ajak 11 orang nonton MotoGP Mandalika
Baca juga: KPK nyatakan program kerja tetap berjalan normal meski Lili mundur



Peristiwa Lili Pintauli

Survei LSI tersebut memang dilaksanakan saat bergulirnya pemeriksaan terhadap salah satu mantan anggota KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2022. Pengunduran dirinya terkait dengan pelaporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena ada dugaan Lili menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton balap MotoGP 2022 pada tanggal 18—20 Maret di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT Pertamina senilai sekitar Rp94 juta.

Namun, karena Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK,  Dewas KPK menyatakan sidang etik pada tanggal 11 Juli 2022 terhadap Lili pun gugur karena Lili bukan lagi sebagai insan KPK.

"Tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan? Jawabnya dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini, 11 Juli 2022," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK pada tanggal 11 Juli 2022.

Lili Pintauli setidaknya melakukan tiga pelanggaran, yaitu: pertama, berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK karena KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina; kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi karena meminta fasilitas kepada Pertamina; ketiga, Lili tidak melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan.

Lili juga sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada bulan Agustus 2021.

Saat itu Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi dalam ajang MotoGP, Lili diduga terima gratifikasi bersama sejumlah pihak lain. Dewas KPK menyebut sepanjang pihak lain yang diduga ikut menerima gratifikasi adalah insan KPK, Dewas tetap akan melakukan pemeriksaan etik.

Kalau bukan insan KPK, kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, tidak bisa diproses, seperti Lili sudah mengundurkan diri.

"Supaya tidak rancu, jadi perkara bukan dihentikan tetapi perkara gugur karena tidak penuhi syarat, jadi tidak dilanjutkan lagi persidangannya, bukan dihentikan begitu saja, jadi gugur dan tidak dilanjutkan," kata Albertina Ho.

Selanjutnya, Dewas KPK akan menyampaikan putusan Majelis Etik Dewas KPK kepada pimpinan KPK, kemudian pimpinan KPK akan menindaklanjuti hasilnya. Hal ini, kata Tumpak, termasuk apakah misalnya dugaan pelanggaran etik ini ada dugaan pidana.

Berdasarkan ketentuan UU, bukan ranah Dewan Pengawas, Dewas hanya mengadili perbuatan terkait dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku. Ini sesuai dengan Pasal 37 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan Dewas KPK tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Dewas KPK seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik sebab dugaan pelanggaran oleh Lili terjadi saat yang bersangkutan menjabat pimpinan KPK.

Apalagi, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati proses persidangan etik karena tidak menghadiri sidang pertama pada tanggal 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain.

Pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik karena seharusnya Dewas tetap jalankan sidang etik.

ICW meminta Dewas KPK membatalkan penetapan pengguguran proses sidang etik, kemudian melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar dan harus meneruskan bukti-bukti awal kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi.

Publik pun menanti kelanjutan tindakan pimpinan KPK terhadap kelanjutan pengusutan perkara Lili tersebut demi memulihkan keraguan atas kemampuan KPK dalam menindak korupsi dari internal sendiri.

Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022