Jakarta (ANTARA) - Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) harus diberantas secara tuntas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga kepolisian karena tidak hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga mendapatkan penerimaan negara secara lebih optimal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menegaskan bahwa penyelesaian masalah Peti harus total football. Governance dari perusahaan, hubungan perusahaan dengan masyarakat sangat berhubungan dengan maraknya kegiatan Peti karena akarnya adalah kesenjangan sosial.

“Yang kami harapkan adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan berkah dari lonjakan harga (komoditas), karena sangat krusial bagi cadangan sumber daya minerba dan investasi,” kata Hendra dalam Webinar E2S bertema "Berantas Tuntas Pertambangan Tanpa Izin" di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Peti seringkali marak terjadi ketika ada lonjakan harga komoditas. Disparitas harga tinggi memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor mineral. Meski banyak di konsesi penambangan mineral dibanding batu bara, namun nilai kerugian lebih masif di batu bara.

“Peti tidak hanya merugikan penambang, tapi juga negara dan masyarakat,” kata dia.

Baca juga: APBI dukung skema pajak karbon di sektor energi

Meski dalam beberapa bulan terakhir harga batu bara melandai, praktis sejak Oktober 2021 lonjakan harga sudah di atas rata-rata. Dengan kondisi harga yang terjadi saat ini dikhawatirkan kegiatan Peti akan makin marak ke depannya.

“Jadi perlu diselesaikan secara permanen. Ini bukan hanya keinginan pemerintah saja, tapi pelaku usaha agar kegiatan Peti bisa diselesaikan secara permanen,” kata Hendra.

Menurut Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan, pemerintah tidak menutup mata terhadap merebaknya Peti, meski aturannya hanya ada di UU No. 3/2020.

Antonius mengatakan Peti disebabkan adanya keterbatasan lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak diperlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan, dan mudah dikerjakan. Pelaku Peti umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal, kata dia.

Menurut Antonius, strategi pemerintah untuk menangani Peti tentunya berlandaskan hukum pertambangan tanpa izin, yakni UU No. 3/2020 jo UU No. 4/2009 pasal 158, 160, 161. Tidak ada dasar hukum lagi selain yang ada di UU tersebut.

"Amunisi dari sisi regulasinya sangat kurang menurut saya. Penafsiran kami adanya kegiatan Peti ini masuk ranah pidana," tegas dia.

Antonius mengungkapkan jika dibandingkan dengan sektor kehutanan atau kelautan, Peti ini sangat berbeda. Di kehutanan ada perangkat untuk mengamankan hutan, demikian juga wilayah laut.

"UU No. 3/2020 bukan UU kewilayahan, tapi UU Pengelolaan untuk mengusahakan minerba," tukasnya.

Baca juga: APBI prediksi harga batu bara acuan melemah bulan depan

Strategi dan upaya penanganan Peti yang dilakukan Kementerian ESDM, menurut Antonius, dengan melakukan penataan wilayah pertambangan dan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, meningkatkan peran PPNS dalam pembinaan terhadap pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan kegiatan Peti oleh inspektur tambang, hingga upaya formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat dan IPR.

Kepala Unit 3/Subdit V Sumber Daya Alam Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Eko Susanda yang juga menjadi pembicara mengatakan dari aspek penegakan hukum, Polri sangat terbatas sumber dayanya. Pasalnya, pihaknya tidak hanya menangani perkara pertambangan saja, namun ada 55 perkara perundangan yang harus ditangani.

Eko menambahkan perlu peran pemerintah untuk mencarikan strategi penyelesaian masalah Peti, meski di sisi lain polisi tetap melakukan penegakan hukum.

“Pemda bisa menyediakan lapangan kerja lain, edukasi ditingkatkan, itu tentu akan lebih baik,” katanya.

Pembicara lainnya Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara Jakarta, mengatakan ada dua faktor yang menjadi penyebab dari Peti, yakni faktor sosial dan hukum.

Faktor sosial adalah di mana kegiatan sudah menjadi pekerjaan turunan karena dilakukan secara turun menurun oleh masyarakat setempat. Terdapatnya hubungan yang kurang harmonis antara pertambangan resmi atau berizin dan masyarakat setempat.

Faktor penyebab Peti secara hukum, akibat dari ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan. Kelemahan penerapan peraturan di bidang pertambangan tercermin dalam kekurangberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.

“Satgas perlu dibentuk karena menjadi bentuk keseriusan negara sehingga bisa mendapatkan penerimaan negara dari penambangan legal. SDA adalah karunia Tuhan bagi masyarakat yang ada di sekitar wilayah tambang,” kata dia.

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022