Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, dengan meninggalnya Kopda Muslimin sebagai otak pelaku penembakan istrinya, Rina Wulandari, di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7), maka perkara tersebut seharusnya gugur.
 
Diketahui Kopda Muslimin ditemukan meninggal sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim, di dalam kamar.
 
"Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka," kata Fickar saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
 
Namun terhadap lima tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar menyebut proses hukum dapat dilanjutkan dan mereka tetap bisa dituntut sebagai percobaan pembunuhan.
 
"Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang," tambahnya.
 
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap kelima pelaku, masing-masing S.alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan serta satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
 
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis. Berdasarkan autopsi Kopda Muslimin disebut meninggal dunia akibat keracunan.

Baca juga: Danpomdam IV: Kasus Kopda Muslimin masih di ranah peradilan umum

Baca juga: Pomdam IV/Diponegoro: Kopda Muslimin meninggal karena keracunan

Baca juga: Kasad: TNI AD akan autopsi dan visum jasad Kopda Muslimin

Pewarta: Yana Sandwidya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022